Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satu Balita Selamat dalam Insiden Sedan Tertabrak KA di Beji Pasuruan – TIMES Banyuwangi

satu-balita-selamat-dalam-insiden-sedan-tertabrak-ka-di-beji-pasuruan-–-times-banyuwangi
Satu Balita Selamat dalam Insiden Sedan Tertabrak KA di Beji Pasuruan – TIMES Banyuwangi

TIMES BANYUWANGI, PASURUAN – Kecelakaan maut antara mobil sedan dan KA Mutiara Timur di JPL No. 88 Tak Terjaga, tepatnya di Jalan Dusun Selokambang, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. 

Diketahui, seluruh korban merupakan satu keluarga. Berikut ini identitas korban meninggal dalam laka maut tersebut:

1. MUHAMMAD MUHAIMIN (33), laki-laki, Dsn. Gondanglegi RT 01 RW 11 Ds. Cangkringmalang Kec. Beji Kabupaten Pasuruan. 

2. SUCI NURJANNAH (33) perempuan, alamat, Dsn.Gondanglegi RT 01. RW 11.Ds.Cangkringmalang Kec.Beji.Kabupaten Pasuruan 

3. MUHAMMMAD YISRAN ALIM MUKHSIN (9), laki-laki, pelajar, Alamat Dsn.Gondanglegi RT 01. Rw 11.Ds.Cangkringmalang Kec.Beji.Kabupaten Pasuruan 

4. PUTRI INDAH RAMADHANI (6), perempuan, pelajar, Alamat Dsn.Gondanglegi RT 01. Rw 11.Ds.Cangkringmalang Kec.Beji.Kabupaten Pasuruan 

bayi.jpg

Sedangkan balita perempuan atas nama RIZKA PUTRI MAHARANI (1), dinyatakan selamat dan dalam perawatan rumah sakit. 

Kasus laka maut tersebut saat ini masih dalam penanganan Polres Pasuruan. “Iya mas, dalam penanganan Polres Pasuruan”, ujar Kapolsek Beji Kompol Sukiyanto saat dihubungi.

Sementara berdasarkan laporan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), rangkaian dan lokomotif KA Mutiara Timur dinyatakan dalam kondisi aman sehingga perjalanan dapat dilanjutkan kembali menuju Banyuwangi.

Pernyataan PT KAI

PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini, dan berharap kepada masyarakat pengguna jalan yang akan melewati perlintasan kereta api agar lebih waspada dan berhati – hati ketika akan melintas.

“Perhatikan kondisi perlintasan baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Upayakan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan aman sebelum melintasi jalur kereta,” ungkap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dalam rilisnya. 

Luqman Arif juga menjabarkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya. 

“PT KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tutup Luqman. (*)

Pewarta : Robert Ardyan
Editor : Ronny Wicaksono