detik.com
Babak baru persidangan terkait gugatan terhadap artis Denada Tambunan resmi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Agenda mediasi pertama yang digelar pada Kamis (15/1/2026) mempertemukan pihak Denada dengan penggugat, Al Ressa Rizky Rossano, pemuda yang mengaku sebagai anak biologisnya.
Namun, dalam agenda penting itu Denada dipastikan absen. Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, mengungkapkan bahwa kliennya tidak bisa hadir secara langsung karena terikat jadwal pekerjaan.
“Ya kerja, tidak bisa datang. Ada syuting,” ujar Ikbal saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikbal menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016, ia menegaskan posisi kliennya sebagai tergugat.
“Kalau merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi itu, tergugat tidak wajib hadir pada mediasi sementara penggugat yang wajib hadir,” terangnya.
Di sisi lain, Al Ressa Rizky Rossano hadir langsung didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya. Meski mediasi berjalan sekitar 30 menit, proses tersebut tidak membuahkan kesepakatan atau dinyatakan tanpa hasil. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyebutkan adanya ganjalan teknis dan perbedaan sikap yang tajam.
“Tidak ada hasil dari mediasi tadi,” kata Ronald usai mediasi.
Ronald membeberkan bahwa pihak Denada menolak klausul ganti rugi sebesar Rp 7 miliar yang diajukan dalam gugatan nomor perkara 288 tersebut. Selain itu, belum ada pernyataan tegas mengenai pengakuan Ressa sebagai anak kandung.
“Padahal kan ada beberapa klausul tadi, selain soal ganti rugi yang bisa ditawar itu kan ada klausul untuk pengakuan sebagai anak kandung,” tutur Ronald.
Ia juga menyoroti keinginan Denada yang disampaikan melalui kuasa hukumnya untuk menjalin komunikasi intens, yang dinilainya kontradiktif dengan situasi selama ini.
“Mau menjalin komunikasi intens, padahal selama ini mereka sudah memutuskan komunikasi,” tambahnya.
Kekecewaan juga datang dari tim kuasa hukum Ressa lainnya, Mohammad Firdaus Yuliantono. Ia menyesalkan absennya Denada karena dianggap memperpanjang persoalan. Firdaus berharap pada agenda selanjutnya Denada bisa hadir, setidaknya melalui teknologi virtual sesuai saran mediator.
“Tadi, dalam mediasi, mediator menyarankan untuk bisa mengikuti agenda mediasi melalui video conference atau zoom,” jelas Firdaus.
Pihak Denada sendiri menyatakan siap jika perkara ini harus berlanjut hingga ke meja hijau. Ikbal menegaskan tidak mempermasalahkan jika mediasi tidak menemui titik temu.
“Ya kalau nggak ketemu mediasi lagi dan sidang nggak apa-apa,” tegas Ikbal.
Untuk langkah selanjutnya, mediasi akan kembali dijadwalkan pada pekan depan. Ikbal memberikan sinyal bahwa komunikasi mediasi berikutnya kemungkinan akan dilakukan melalui saluran telepon.
“Tidak ada, mediasi lagi ya nanti by phone mediasinya,” pungkas Ikbal.
(auh/dpe)








