Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satu Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Diamankan di Polresta Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi, tvOnenews.com – Kerja keras penyidik Polresta Banyuwangi membongkar kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi membuahkan hasil. Satu pelaku akhirnya diamankan, Kamis (23/2) siang. Pelaku berdalih khilaf, sehingga nekat memerkosa keponakannya sendiri.

Pelaku yang berinisial AR (22), diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan pemuda ini setelah mendapatkan laporan dari korban, EN (17), seminggu lalu. Setelah mengantongi cukup bukti, penyidik bergerak ke rumah pelaku. Dia langsung menyerah begitu penyidik mendatanginya.

“Pelaku kooperatif. Sekarang sudah diamankan di Polresta Banyuwangi,” kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Kamis sore.

Kepada penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Berdalih tergiur kemolekan tubuh korban, pelaku asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat ini berbuat nekat. Perbuatan cabul itu dilakukan, 3 Februari 2023.

Modusnya, pelaku meminta korban yang menumpang di rumahnya untuk menjemput di stasiun kereta api Banyuwangi Kota. Begitu korban tiba, ternyata pelaku tak ada di stasiun. Namun, menunggu di sebuah homestay tak jauh dari stasiun. Pelaku berdalih ingin beristirahat usai perjalanan jauh.

Korban pun menurut ketika diminta pelaku ke penginapan. Tanpa curiga, korban menunggui pelaku yang beristirahat. Karena capek, korban ikut tertidur. Korban terbangun ketika pelaku menindih tubuhnya. Pakaiannya sudah terbuka. Korban sempat melawan. Namun, karena kalah kuat, korban hanya bisa pasrah digagahi pelaku.

Usai peristiwa ini, korban melapor ke Polresta Banyuwangi didampingi pengacara. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, pelaku langsung diamankan.

Halaman Selanjutnya :

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf b junto huruf c Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelasnya.

source