sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengaturan kegiatan operasional selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Penyesuaian tersebut berlaku mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, pengaturan operasional tersebut juga dilakukan untuk memastikan infrastruktur sistem pembayaran tetap tersedia bagi masyarakat selama periode libur panjang Lebaran.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan seluruh kegiatan operasional bank sentral akan kembali berjalan normal setelah masa libur tersebut berakhir.
“Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Senin (9/3).
Sistem Pembayaran Besar Tidak Beroperasi
Dalam pengaturan tersebut, sejumlah sistem pembayaran utama yang dikelola Bank Indonesia tidak beroperasi selama periode libur Lebaran.
Sistem yang dimaksud meliputi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Seluruh layanan penyelenggaraan dari ketiga sistem tersebut akan dihentikan sementara selama periode 18 hingga 24 Maret 2026.
Selain itu, layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi pada periode yang sama.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 atau H-1 libur Lebaran akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.
BI-FAST Tetap Beroperasi
Meski sejumlah layanan sistem pembayaran dihentikan sementara, masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan transfer cepat yang disediakan Bank Indonesia melalui BI-FAST.
Layanan tersebut tetap beroperasi penuh selama periode libur Lebaran sehingga masyarakat masih bisa melakukan transaksi transfer dana antarbank secara real time.
Keberlangsungan layanan BI-FAST ini dinilai penting untuk mendukung kebutuhan transaksi masyarakat selama masa libur panjang, terutama menjelang dan selama perayaan Idulfitri.
Page 2
Sementara itu, seluruh kegiatan layanan kas Bank Indonesia juga ditiadakan selama periode libur Lebaran.
Begitu pula dengan berbagai transaksi operasi moneter, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Untuk operasi moneter rupiah, seluruh kegiatan transaksi ditiadakan sementara.
Sedangkan untuk operasi moneter valuta asing, selain transaksi yang ditiadakan, beberapa indikator referensi juga tidak diterbitkan selama masa libur.
Indikator yang tidak diterbitkan antara lain Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) serta kurs acuan non-USD terhadap rupiah.
Selama periode tersebut, kurs Bank Indonesia akan menggunakan referensi kurs dari hari kerja terakhir sebelum libur.
Selain itu, indikator suku bunga pasar uang antarbank seperti Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), Compounded INDONIA, serta INDONIA Index juga tidak diterbitkan.
Pastikan Sistem Keuangan Tetap Stabil
Bank Indonesia memastikan bahwa pengaturan operasional ini telah dirancang agar aktivitas sistem keuangan tetap berjalan dengan baik selama masa libur Lebaran.
Dengan tetap beroperasinya layanan BI-FAST, masyarakat masih dapat melakukan transaksi keuangan digital dengan mudah.
Di sisi lain, penghentian sementara sejumlah sistem pembayaran besar merupakan langkah yang lazim dilakukan selama periode libur nasional panjang.
Bank sentral juga mengimbau seluruh pelaku industri keuangan dan perbankan untuk menyesuaikan jadwal operasionalnya dengan kebijakan tersebut guna menjaga kelancaran transaksi masyarakat selama libur Idulfitri 2026. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengaturan kegiatan operasional selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Penyesuaian tersebut berlaku mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, pengaturan operasional tersebut juga dilakukan untuk memastikan infrastruktur sistem pembayaran tetap tersedia bagi masyarakat selama periode libur panjang Lebaran.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan seluruh kegiatan operasional bank sentral akan kembali berjalan normal setelah masa libur tersebut berakhir.
“Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Senin (9/3).
Sistem Pembayaran Besar Tidak Beroperasi
Dalam pengaturan tersebut, sejumlah sistem pembayaran utama yang dikelola Bank Indonesia tidak beroperasi selama periode libur Lebaran.
Sistem yang dimaksud meliputi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Seluruh layanan penyelenggaraan dari ketiga sistem tersebut akan dihentikan sementara selama periode 18 hingga 24 Maret 2026.
Selain itu, layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi pada periode yang sama.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 atau H-1 libur Lebaran akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.
BI-FAST Tetap Beroperasi
Meski sejumlah layanan sistem pembayaran dihentikan sementara, masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan transfer cepat yang disediakan Bank Indonesia melalui BI-FAST.
Layanan tersebut tetap beroperasi penuh selama periode libur Lebaran sehingga masyarakat masih bisa melakukan transaksi transfer dana antarbank secara real time.
Keberlangsungan layanan BI-FAST ini dinilai penting untuk mendukung kebutuhan transaksi masyarakat selama masa libur panjang, terutama menjelang dan selama perayaan Idulfitri.








