Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Segini UMK 38 Kota/Kabupaten di Jatim 2023 Jika Naik 10%

Surabaya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum (UM) 2023 maksimal sebesar 10%. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Melansir detikFinance, ada formula penghitungan penyesuaian nilai UM 2023. Penghitungan itu mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.