Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Segini UMK 38 Kota/Kabupaten di Jatim 2023 Jika Naik 10%

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 7 ayat 2.

Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.

Merujuk penghitungan tersebut, lantas berapa UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2023? detikJatim menghitung UMK 2022 ditambah maksimal 10% sesuai Permenaker.

Berikut UMK 38 Kota/Kabupaten di Jatim 2023 :