Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sehari Terbitkan 500 Akta Kelahiran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemohon Naik 400 Persen

BANYUWANGI – Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan kewenangan pengadilan mengadili permohonan akta kelahiran warga yang sudah berumur lebih dari setahun, kepadatan layanan akta di Di nas Kependudukan dan Ca ta tan Sipil (Dispendukcapil) Ba nyuwangi langsung melonjak 400 persen. Dalam sehari, Dispen dukcapil rata-rata me nerbitkan sekitar 500 akta kelahiran.

Sebelumnya, layanan permohonan akta kelahiran hanya berkisar 50 hingga 100 lembar perhari. Itu terjadi saat permohonan akta warga yang usianya lebih dari satu tahun harus disertai putusan pengadilan. Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Sudjani mengatakan, sebelum putusan MK itu keluar, sebagian besar pemohon ada lah warga yang usianya kurang dari satu tahun. Saat ini, permohonan akta didominasi pe mohon yang usianya sudah lebih dari setahun.

Beberapa saat setelah putusan MK itu turun, kata Sudjani, permohonan tidak sebanyak saat ini. Dalam sehari, Dispendukcapil hanya menerbitkan sekitar 300 lembar akta kelahiran. Saat ini, jumlah pemohon meningkat menjadi 500 orang sehari. “Karena terlalu banyak, mesin print sering ngadat. Tapi sekarang sudah lancar lagi,” tegas Sudjani

Menurut Sudjani, membeludaknya permohonan akta ter sebut dipicu informasi tidak lengkap yang diterima warga. Masyarakat beranggapan, saat ini sedang ada pemutihan akta kelahiran. Warga juga menyangka, permohonan akta kelahiran tanpa putusan pengadilan itu hanya berlangsung sementara. “Kami sudah pasang spanduk untuk menyosialisasikan putusan MK tersebut,” jelasnya.

Saat ini, imbuh Sudjani, proses pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan. Warga cukup mencukupi syarat administrasi, akta sudah bisa diterbitkan tanpa harus ada p utusan pengadilan seperti sebelumnya. Dispendukcapil juga sudah menyampaikan kepada warga bahwa saat ini tidak ada pemutihan akta kelahiran. “Layanan akta tanpa putusan pengadilan waktunya tidak terbatas,” katanya. (radar)