Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Selama Bulan Ramadhan, Ini Jam Kerja Layanan Publik di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah, Pemkab Banyuwangi menetapkan jam baru untuk pelayanan publik di lingkungan pemerintahan. Hal ini menyesuaikan dengan jam kerja para karyawannya selama Ramadhan.

Dilansir dari banyuwangikab, mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 065/1082/429.013/2019 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi disebutkan bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada Hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sedangkan Hari Jumat masuk pukul 07.30 – 15.30 WIB.

Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin – Kamis jam kerja diawali pukul 08.00 – 14.00 WIB, Hari Jumat pukul 07.30 – 11.30 WIB, dan Hari Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Djajat Sudradjat mengatakan, secara otomatis, jam pelayanan publik di lingkungan pemkab juga menyesuaikan. Seperti layanan di kantor pemkab, kantor kecamatan juga akan menyesuaikan dengan jam tersebut.

“Layanan Mal Pelayanan Publik juga sama, tapi tidak ada jam istirahat dan langsung berlanjut. Dan nantinya para pertugas bergantian,” ujar Djajat.

Djajat menambahkan, untuk layanan puskesmas mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari, yakni dari pukul 08.00 – 14.00 WIB untuk hari Senin – Kamis. Sedangkan hari Jumat 07.30 – 11.30, Sabtu 08.00 – 13.00 WIB.

Sementara RSUD Blambangan, di hari Senin hingga Kamis pelayanan dimulai pukul 07.30 – 14.00 WIB. Jumat mulai pukul 07.30 -10.30 WIB. Sedangkan di hari Sabtu layanannya mulai pukul 07. 30 – 12.30 WIB.

SE ini, lanjut Djajat, sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2018 tanggal 26 April 2019 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

“Ini semata-mata demi peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan bagi umat muslim. Sebab itu, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan, agar bisa menyesuaikan,” kata Djajat.

Djajat menjelaskan, dengan diberlakukannya jam kerja baru tersebut, total jam kerja bagi instansi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. Artinya jam kerja ini berkurang dibandingkan hari-hari biasa.

“Meski jam kerja berkurang, kami tetap menghimbau agar seluruh PNS bisa merampungkan pekerjaan tepat waktu dan tidak mengurangi kualitas,” ungkap Djajat.

“Puasa tidak boleh menjadi alasan ada pekerjaan yang tertunda. Justru dengan semangat puasa, diharapkan semua karyawan harus lebih produktif,” imbuhnya.

Selain perubahan jam kerja, Pemkab Banyuwangi juga menetapkan penggunaan seragam selama sebulan penuh di Bulan Ramadhan berupa pakaian muslim putih dan bawahan berwarna gelap bagi seluruh PNS baik laki laki maupun perempuan.

“Bagi pegawai non muslim, bisa menyesuaikan pakaiannya dengan atasan putih dan bawahan gelap,” pungkas Djajat.