Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Selama Jam Belajar, Orang Tua Dilarang Melakukan Aktivitas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) digunakan Bupati Abdullah Azwar Anas untuk melaunching tiga program inovasi di bidang pendidikan. Tiga program inovasi itu adalah pengendalian belajar, ibadah, dan penggunaan penggunaan teknologi bagi peserta didik di lingkungan sekolah.

TIGA  program unggulan itu dituangkan dalam dua surat keputusan (SK) bupati. SK pertama bernomor :188/435/ KEP/429.011/2012 mengatur tentang program pengendalian belajar dan ibadah bagi peserta didik SD,SMP, dan SMA sederajat di luar sekolah. Sedangkan SK kedua bernomor : 188/436/KEP/429.- 011/2012 mengatur soal pengendalian penggunaan teknologi bagi peserta didik di lingkungan sekolah. Dalam SK pertama, bupati menetapkan lima keputusan dalam pengendalian jam belajar dan ibadah.

Salah satu keputusannya, menetapkan jam belajar mulai pukul 18.00 hingga 19.00. Selama jam belajar, orang tua dilarang melakukan kegiatan maupun aktivitas yang dapat mengganggu kegiatan belajar putra-putrinya. Salah satu kegiatan yang dilarang adalah menyalakan televisi. “Selama jam belajar, orang tua kita minta mendampingi anaknya dalam kegiatan belajar,” ujar Kadispendik Sulihtiyono.

Sedangkan SK kedua, juga berisi lima keputusan. Keputusan pertama mengatur penggunaan telepon seluler selama jam pelajaran dan penggunaan kendaraan bermotor di lingkungan sekolah. Selama berada di lingkungan sekolah, siswa dilarang untuk mengaktifkan telepon seluler. Siswa dapat mengaktifkan telepon seluler di lingkungan sekolah untuk menunjang proses belajar mengajar dan hal bersifat khusus.

Peserta didik yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan motor ke sekolah.  Dua SK itu, berlaku sejak 1 Juli 2012. Selain melaunching tiga program inovasi itu, Bupati Anas juga memberikan penghargaan kepada guru berprestasi tahun 2012. Penghargaan guru berprestasi itu diberikan kepada tiga guru, SD,SMP dan SMA. Guru berprestasi itu mendapat bonus masing-masing orang sebesar Rp 3 juta.

Dalam kesempatan itu, juga dilaunching 11 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan SMK swasta penerima ISO 9001-208. Juga GTT dan PTT dianugerahi dana insentif sebesar Rp 5,963 miliar dalam peringatan Hardinas. Juga empat SMKN menerima bantuan empat mobil untuk praktik siswa jurusan otomotif. Tiga sekolah dasar yang berada di daerah terpencil dapat bantuan sebesar Ro 25 juta. (radar)