radarbanyuwangi.jawapos.com – Sengketa aset Marina Boom antara Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Banyuwangi belum juga tuntas.
Untuk mencari solusi yang sama-sama menguntungkan, Senin lalu (11/8) digelar rapat dengar pendapat di gedung DPRD Banyuwangi. Hearing dihadiri pejabat Dishub Jatim, perwakilan BPKAD, dan BPN Banyuwangi.
Dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila.
Tujuannya untuk menindaklanjuti perkembangan terbaru terkait status dan batas kepemilikan lahan di kawasan wisata Marina Boom.
Marifatul Kamila menjelaskan, persoalan aset sejatinya sudah pernah dibahas beberapa bulan lalu.
Tepatnya pada 12 Juni 2025 dan telah dicapai kesepakatan bersama antara Pemkab dan Pemprov Jatim terkait batas kepemilikan lahan Marina Boom.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, area yang diberi tanda merah pada peta resmi dinyatakan sebagai aset milik Pemprov Jatim.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Pemprov kembali mengajukan permintaan tambahan lahan dengan luas kurang lebih satu hektare.
“Pada prinsipnya, Pemkab Banyuwangi tidak keberatan selama lahan tersebut memang masuk dalam wilayah aset Pemkab,” kata Rifa, panggilan akrab Marifatul Kamila.
Meski begitu, politisi dari Partai Golkar itu menegaskan, sebelum ada pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas dan batas pasti lahan belum bisa dipastikan.
Oleh karena itu, peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat langsung lokasi yang dimaksud, sekaligus memastikan posisi lahan sesuai dengan dokumen aset.
Dari hasil tinjauan, ditemukan adanya perbedaan pandangan antara kedua pihak. Pemprov menginginkan area yang berada dekat tower di kawasan Marina Boom.
Sementara Pemkab menilai sebagian area yang dimaksud justru berada agak bergeser ke arah utara.
Setelah melalui pembahasan, disepakati usulan jalan tengah sebagai solusi.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Sengketa aset Marina Boom antara Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Banyuwangi belum juga tuntas.
Untuk mencari solusi yang sama-sama menguntungkan, Senin lalu (11/8) digelar rapat dengar pendapat di gedung DPRD Banyuwangi. Hearing dihadiri pejabat Dishub Jatim, perwakilan BPKAD, dan BPN Banyuwangi.
Dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila.
Tujuannya untuk menindaklanjuti perkembangan terbaru terkait status dan batas kepemilikan lahan di kawasan wisata Marina Boom.
Marifatul Kamila menjelaskan, persoalan aset sejatinya sudah pernah dibahas beberapa bulan lalu.
Tepatnya pada 12 Juni 2025 dan telah dicapai kesepakatan bersama antara Pemkab dan Pemprov Jatim terkait batas kepemilikan lahan Marina Boom.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, area yang diberi tanda merah pada peta resmi dinyatakan sebagai aset milik Pemprov Jatim.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Pemprov kembali mengajukan permintaan tambahan lahan dengan luas kurang lebih satu hektare.
“Pada prinsipnya, Pemkab Banyuwangi tidak keberatan selama lahan tersebut memang masuk dalam wilayah aset Pemkab,” kata Rifa, panggilan akrab Marifatul Kamila.
Meski begitu, politisi dari Partai Golkar itu menegaskan, sebelum ada pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas dan batas pasti lahan belum bisa dipastikan.
Oleh karena itu, peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat langsung lokasi yang dimaksud, sekaligus memastikan posisi lahan sesuai dengan dokumen aset.
Dari hasil tinjauan, ditemukan adanya perbedaan pandangan antara kedua pihak. Pemprov menginginkan area yang berada dekat tower di kawasan Marina Boom.
Sementara Pemkab menilai sebagian area yang dimaksud justru berada agak bergeser ke arah utara.
Setelah melalui pembahasan, disepakati usulan jalan tengah sebagai solusi.