RADARBANYUWANGI.ID – Untuk para pengendara jalan wajib dipastikan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti sah untuk mengemudi di jalan raya.
SIM mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan perlu diperpanjang secara berkala agar tetap legal digunakan selagi kalian tetap berkendara.
Namun, belakangan ini sering muncul pertanyaan di kalangan Masyarakat terkait apakah BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 9 Ayat (1) huruf 5a, disebutkan bahwa salah satu syarat administrasi untuk penerbitan SIM ialah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mana program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Tapi, meskipun aturan tersebut sudah berlaku secara hukum, penerapannya di lapangan belum dijalankan sepenuhnya.
Menurut pernyataan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, pada Senin (30/6), pelaksanaan syarat BPJS Kesehatan dalam proses pengurusan SIM masih dalam tahap sosialisasi.
“Memang benar adanya bahwa kepesertaan aktif BPJS tercantum sebagai persyaratan dalam Perpol, namun petunjuk dari Kakorlantas menyatakan pelaksanaan bagian ini belum sepenuhnya diterapkan, karena masih menunggu proses integrasi data dengan pihak dari BPJS Kesehatan,” jelasnya.
AKBP Prianggo juga menjelaskan bahwa integrasi sistem antara layanan SIM dan database dari pengguna BPJS Kesehatan masih dalam tahap pengkajian dan pengembangan.
Maka dari itu, meskipun secara aturan telah tercantum dan diberlakukan, pelayanan di berbagai Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) belum mewajibkan kepada para peserta untuk menunjukkan keanggotaan BPJS aktif.
Saat ini pihak kepolisian juga masih menyosialisasikan aturan tersebut, selagi menunggu kesiapan yang telah terintegrasi.
Bagi Masyarakat yang hendak memperpanjang atau membuat SIM, tetap siapkan dokumen penting utama seperti KTP, SIM lama (untuk perpanjangan masa aktif), hasil tes kesehtan dan psikologi, dan tentu saja tetap mengikuti alur pendaftaran resmi baik secara langsung maupun online lewat kanal dari Satpas. (*)
- Ikuti terus berita ter-update dari Radar Banyuwangi di Google News.