Detik.com
Surabaya –
Ada tujuh aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam RUU ASN. Aturan-aturan tersebut menyangkut rekrutmen, kinerja pegawai, hingga digitalisasi manajemen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan perubahan aturan yang pertama, ialah RUU ASN akan mengatur proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih fleksibel, dan tidak lagi menunggu setahun sekali atau dua tahun sekali.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelas Anas dilansir dari detikFinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan kedua, kemudahan mobilitas pegawai bertalenta yang sebelumnya hanya berpusat di kota-kota besar. Dalam Undang-Undang baru nanti, aturan mobilitas talenta nasional untuk menutup kesenjangan talenta.
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” jelas mantan Bupati Banyuwangi.
Ketiga, RUU ASN juga akan mengatur percepatan pengembangan kompetensi ASN. Ke depan, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.
“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.
Aturan perubahan keempat, terkait permasalahan kinerja pegawai yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Anas mengatakan RUU ASN akan mengatur pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi bukan lagi individu.
Kelima, perubahan terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer. Anas berharap UU ASN baru bisa menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. “Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaAllah akan ada titik temu,” ungkap Anas.
Selanjutnya, perubahan keenam soal digitalisasi manajemen ASN yang bakal segera diwujudkan dengan sistem data terintegrasi. Menurut Anas, permasalahan yang sering terjadi karena tidak ada data sistem terintegrasi.
“Dalam Undang-Undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.
Perubahan terakhir, RUU ASN akan mengatur penguatan budaya kerja dan citra institusi, di mana ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK. Undang-Undang yang baru akan mengatur simplifikasi nilai dasar agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.
Simak Video “Momen Kapolres Malang Dampingi Keluarga Korban Kanjuruhan ke Stadion GBT“
[Gambas:Video 20detik]
(irb/fat)