Aturan Terbaru Penyeberangan Berlaku 3 Maret
KALIPURO – Ini kabar mengejutkan bagi kru kendaraan berat yang biasa menyeberang ke Bali lewat pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang.
Sejak tanggal 3 Maret 2015 nanti kru truk dilarang naik kapal LCT (Landing craft tank). Yang diizinkan naik ke kapal LCT hanya armada Sebaliknya, sopir, kernet, dan awak truk harus naik kapal motor penumpang (KMP) di dermaga ASDP Ketapang. Larangan itu ciiberlakukan karena adanya maklumat Pelayaran (mapel) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) No 16/I/DN- 15 tanggal 23 Januari 2015.
Dalam telegram tersebut ditegaskan larangan mengangkut penumpang. Sebab, sampai hari ini masih banyak kapal-kapal jenis LCT yang mengangkut penumpang termasuk sopir dan kernet truk. mengacu telegram tersebut, pelabuhan di Indonesia yang masih menggunakan kapal LCT adalah Pelabuhan Merak-Baknuhuni Lampung, Pelabuhan UPP Bojonegara dan Pelabuhan Ketapang-Gilimamuk.
Masih dalam surat telegram itu, apabila masih ada LCT yang mengangkut penumpang sekalipun itu sopir maupun kernet truk maka pihak yang berwenang dl pelabuhan, yaitu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), akan bertindak tegas. KUPP tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada pihak kapal.
Secara atomatis apabila masih ada kapal maupun sopir dan kernet yang tidak mematuhi instruksi tersebut, kapal tidak bisa diberangkatkan,” tegas Kepala KUPP Kelas III Ketapang, Ispriyanto, kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Dikatakan, aturan tersebut sebenarya sudah ada sejak dulu, yaitu tanggal 11 November 2013.
Aturan itu menegaskan penumpang tidak naik kapal LCT sekalipun itu sopir maupun kernet truk. “Aturan ini memang ada sejak dulu. Cuma praktiknya masih banyak sopir dan kernet yang naik ke kapal LCT. Mulai tanggal 3 Maret 2015 aturan itu kita terapkan lagi di Pelabuhan LCM Ketapang. LCT hanya untuk kendaraan,” tegas Ispriyanto. Praktiknya nanti, para sopir dan kenet yang telah menaikkan truk ke dalam kapal harus turun dari LCT.
Sopir dan kernet harus menggunakan kapal lain menuju Pulau Bali, yakni dengan kapal motor penumpang (KMP). “Sopir dan kernet setelah memarkir kendaraannya ke dalam LCT harus turun. Mereka tidak boleh ikut LCT. Aturannya sudah jelas, Segala jenis penumpang sekalipun itu sopir atau kernet harus naik KMP, ” jelas pejabat pelabuhan kelahiran Surabaya itu.
Pihaknya tidak memungkiri mungkin nanti akan terjadi kekacauan jadwal apabila aturan itu benar-benar di berlakukan sebab antara kendaraan dan para sopir tidak satu kapal. Hal itu memungkinkan terjadinya keterlambatan jadwal kapal saat menurunkan kendaraan dari kapal. Kalau itu diberlakukan, lanjut Ispriyanto, jika kendaraan naik LCT, sedangkan sopir dan kernt naik kapal lain, yaitu KMP.
Nah, jika LCT terlebih dahulu datang ke pelabuhan, sedangkan KMP yang mengangkut para sopir masih dalam perjalanan, otomatis harus menunggu sopirnya dulu untuk menurunkan kendaraan. “Satu sisi kapal harus cepat-cepat menurunkan kendaraan apabila sudah sandar. Kapal lain yang mengantre sandar pasti ada di belakangnya,” tutur lspriyanto.
Meski begitu, pihaknya akan tetap memberlakukan instruksi dari Dirjen Hubla itu mulai tanggal 3 Maret 2015 mendatang. Jauh hari sebelumnya, pihaknya telah menyosialisasikan aturan tersebut di Pelabuhan LCM Ketapang berupa spanduk bertulisan bahwa mulai tanggal 3 maret 2015 kapal LCT tidak di perbolehkan mengangkut sopir, kernet, dan kondektur, kecuali anak buah kapal (ABK).
”Instruksi tetap akan kita tetapkan. Apabila terjadi gejolak, itu sudah biasa dalam penegakan aturan. Kami meminta dukungan kepada seluruh pihak yang terkait masalah tersebut untuk mengikuti instruksi tersebut. Instruksi ini diberlakukan juga demi keselamatan pelayaran,” pungkas Ispriyattto. (radar)