RADAR BANYUWANGI – Dugaan kasus penipuan dengan modus akan dipekerjakan di Australia, ternyata pernah dilaporkan ke kepolisian pada Oktober 2024.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Purwoharjo Banyuwangi, Jawa Timur, kini tengah mendalami kasus dugaan penipuan tersebut.
Yang melaporkan ke polisi, dua korban Juni Herwanto, 36, asal Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, dan Santoso, 43, asal Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran.
Kepada polisi, kedua korban itu menganggap bos PT PT Rofiq Riyandha Abadi, Ria Safitri warga Dusun Cerakpecak, Desa/Kecamatan Purwoharjo tidak menepati janjinya.
Baca Juga: Waspada, Penipuan Rekrutmen KAI Kembali Marak, Jangan Sampai Tertipu, Begini Ciri-Cirinya
“Pemilik PT masih di luar kota, belum bisa dipertemukan kembali,” kata Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo. Aiptu Andik Suwandana.
Saat mendapat laporan itu, Andik mengaku langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, termasuk kedua korban dan pemilik PT. “Kedua belah pihak pernah kita pertemukan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, pihak PT menjanjikan akan membayar 50 persen kerugian dari korban. Hanya saja, pemilik PT tidak bisa memenuhi perjanjian tersebut.
“Pihak PT hanya membawa uang Rp 5 juta, sedangkan kerugian korban ratusan juta, sehingga kesepakatan gagal,” katanya.
Baca Juga: Awas Penipuan, Rekrutmen Pramugara dan Pramugari KAI Services Hanya Lewat Akun Resmi Ini
Juni Herwanto membenarkan pernah dipertemukan polisi dengan pemilik PT. Tapi pihak PT mengingkari kesepakatan membayar 50 persen dari yang telah dibayarkan.
“Saya datang bersama korban lainnya, Santoso, pihak PT hanya membawa uang Rp 5 juta, sedangkan kerugian kami ratusan juta,” katanya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, dijanjikan bisa menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan bekerja di Australia, Juni Herwanto, 30, warga Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, dan Santoso, 43, warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran mengaku menjadi korban penipuan dengan dalih dipekerjakan ke Australia pada Kamis (20/2).
Untuk berangkat ke Australia, setiap korban telah membayar Rp 95 juta pada PT Rofiq Riyandha Abadi yang beralamat di Dusun Curakpecak, Desa/Kecamatan Purwoharjo. “Bayarnya nyicil mulai awal 2024,” terang Juni Herwanto.
Page 2
Page 3
RADAR BANYUWANGI – Dugaan kasus penipuan dengan modus akan dipekerjakan di Australia, ternyata pernah dilaporkan ke kepolisian pada Oktober 2024.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Purwoharjo Banyuwangi, Jawa Timur, kini tengah mendalami kasus dugaan penipuan tersebut.
Yang melaporkan ke polisi, dua korban Juni Herwanto, 36, asal Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, dan Santoso, 43, asal Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran.
Kepada polisi, kedua korban itu menganggap bos PT PT Rofiq Riyandha Abadi, Ria Safitri warga Dusun Cerakpecak, Desa/Kecamatan Purwoharjo tidak menepati janjinya.
Baca Juga: Waspada, Penipuan Rekrutmen KAI Kembali Marak, Jangan Sampai Tertipu, Begini Ciri-Cirinya
“Pemilik PT masih di luar kota, belum bisa dipertemukan kembali,” kata Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo. Aiptu Andik Suwandana.
Saat mendapat laporan itu, Andik mengaku langsung melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, termasuk kedua korban dan pemilik PT. “Kedua belah pihak pernah kita pertemukan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, pihak PT menjanjikan akan membayar 50 persen kerugian dari korban. Hanya saja, pemilik PT tidak bisa memenuhi perjanjian tersebut.
“Pihak PT hanya membawa uang Rp 5 juta, sedangkan kerugian korban ratusan juta, sehingga kesepakatan gagal,” katanya.
Baca Juga: Awas Penipuan, Rekrutmen Pramugara dan Pramugari KAI Services Hanya Lewat Akun Resmi Ini
Juni Herwanto membenarkan pernah dipertemukan polisi dengan pemilik PT. Tapi pihak PT mengingkari kesepakatan membayar 50 persen dari yang telah dibayarkan.
“Saya datang bersama korban lainnya, Santoso, pihak PT hanya membawa uang Rp 5 juta, sedangkan kerugian kami ratusan juta,” katanya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, dijanjikan bisa menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan bekerja di Australia, Juni Herwanto, 30, warga Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, dan Santoso, 43, warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran mengaku menjadi korban penipuan dengan dalih dipekerjakan ke Australia pada Kamis (20/2).
Untuk berangkat ke Australia, setiap korban telah membayar Rp 95 juta pada PT Rofiq Riyandha Abadi yang beralamat di Dusun Curakpecak, Desa/Kecamatan Purwoharjo. “Bayarnya nyicil mulai awal 2024,” terang Juni Herwanto.