Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tak Sadar Gerak-geriknya Sudah Dipantau, Maling Motor di Banyuwangi Jadi Bulan-bulanan Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Gagal gondol motor, Agus Hariyanto (33) menjadi bulan-bulanan warga Banyuwangi, Kamis (23/3/2023) tengah malam.

Warga Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi itu dihajar massa setelah gagal mencuri motor milik Ru (20) di halaman kafe Jalan Trenggono, Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Kusmin menjelaskan, tersangka gagal mencuri motor lantaran aksinya diketahui oleh orang-orang di sekitar tempat kejadian perkara.

“Warga melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka saat berada di sekitar motor yang hendak dicuri,” kata AKP Kusmin, Jumat (24/3/2023).

Kendaraan yang hendak dicuri adalah sepeda motor skutik bernopol P 2504 QAD berkelir hitam-merah. 

Tak sadar aksinya diamati oleh orang dari jauh, Agus berupaya membawa kabur sepeda motor incarannya.

Saksi-saksi yang diperiksa polisi menyebut, tersangka sempat mencoba menggerakkan setir sepeda motor itu.

“Tapi gagal karena motornya dikunci stang. Kemudian tersangka mengupayakan cara lain untuk membawa kabur motor tersebut,” lanjut Kusmin.

Melihat upaya tersangka menguasai sepeda motor itu, beberapa warga akhirnya mendatanginya.

Awalnya, tersangka mengaku tengah menunggu temannya. Namun, warga tak percaya karena telah memantau gerak-geriknya sejak lama.

Berdasarkan video amatir yang Tribun Jatim Network terima, korban terlihat sempat dihajar oleh massa. Salah satu bagian wajah sempat berdarah akibat terkena bogeman.

Polisi yang menerima kabar kejadian itu menerjunkan anggota ke lokasi.

Pelaku akhirnya diamankan ke Mapolsek Banyuwangi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Bukannya Pergi Salat Tarawih, Pria Bersarung di Probolinggo Ini Malah Asyik Karaoke Bareng 2 Biduan

Kusmin mengatakan, tersangka mengakui upaya pencurian sepeda motor itu.

“Ia menunggu temannya yang membawa kunci T. Hanya saja sebelum temannya datang, sudah ketahuan warga,” kata Kusmin.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Banyuwangi Kota untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 53 ayat (1), (2) KUHP.

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Yakni sepeda motor milik korban dan tersangka. 


source