Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tarif Penumpang dan Motor tak Naik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Penumpang pejalan kaki, sepeda motor, dan kendaraan keluarga, yang menggunakan jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk bisa bernapas lega. Sebab, pemerintah tidak menaikkan tarif penumpang jenis yang disebutkan tersebut.

Begitu juga penumpang kendaraan go-longan I, II, III, IV, dan golongan V. Golon-gan kendaraan penumpang tersebut, di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, tidak mengalami perubahan tarif. Sementara itu, golongan V khusus kendaraan barang men-galami peningkatan sekitar tujuh persen.

Saat ini, tiket angkutan barang kendaraan golongan V sebesar Rp 136. 225. Mulai bulan Mei yang akan datang, tarifnya naik menjadi Rp 145.325. Jenis kendaraan lain yang naik adalah kendaraan barang golongan VI. Kendaraan barang golongan VI mengalami kenaikan tertinggi, yakni sebesar 20 persen.

Saat ini, tiket penyeberangan untuk kenda-raan golongan VI sebesar Rp 141.425. Bulan depan, tarif jenis kendaraan tersebut naik menjadi Rp 229.625. Kendaraan barang golongan VII juga naik dari Rp 302.275 menjadi Rp 306.275. Tiket penyeberangan ken-daraan barang golongan VIII sebesar Rp 425.525 dinaikkan menjadi Rp 437.925.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.19 tahun 2012 ini, jenis golongan penumpang kendaraan barang ditambah hingga golongan IX. Sebelumnya, kendaraan ba-rang hanya dibatasi sampai go-longan VIII. Saat ini golongan kendaraan barang ada yang masuk golongan IX dengan harga tiket Rp 721.500.

Klasifikasi golongan ken-daraan ditetapkan berdasar panjang kendaraan. Panjang kendaraan golongan VI dari 7 hingga 10 meter. Panjang golongan VII dari 10 hingga 12 meter. Panjang kendaraan golongan VIII dari 12 hingga 16 meter. Sementara itu, kendaraan golongan IX panjangnya 16 meter lebih.

Perubahan tarif tiket kenda-raan barang golongan V hing-ga golongan IX disampaikan langsung Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Suroyo Alimoeso, di ruang rapat pim-pinan cabang PT. Indonesia Ferry (IF) Ketapang kemarin (18/4). Suroyo datang ke Ba-nyuwangi guna melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM. 19 Tahun 2012 tentang tarif an-gkutan penyeberangan lintas antar-provinsi.

Kenaikan tarif feri itu di-sambut gembira Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Ketapang. Walau kenaikan belum mencapai tin-gkat keekonomian yang ideal, tapi Gapasdap mengapresiasi pemerintah yang telah me-naikkan tarif. “Ini kabar baik bagi kita guna mengurangi beban belanja dan cost operasional yang terus meningkat,” ujar Ketua Gapasdap Ketapang, Ach. Monasor. (radar)

Kata kunci yang digunakan :