Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tegas, Kemnaker Minta “THR Pekerja” Dibayar Penuh Tanpa Dicicil

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik.

Dimana perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.

“Tahun ini Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu 3 April 2022.

Jika terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, kata Indah Anggoro Putri, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.