Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tegas, Kemnaker Minta “THR Pekerja” Dibayar Penuh Tanpa Dicicil

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Adapun sanksi “administratif” yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, serta penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Dan sanksi-sanksi tersebut pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.

Dilansir dari economy.okezone.com, Indah Anggoro Putri juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

“Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang InshaAllah terbit minggu depan,” jelas Indah Anggoro Putri.