Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

THR Wajib Dibayar pada H-7 Lebaran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
THR

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

BANYUWANGI – Untuk mengantisipasi perusahaan nakal yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko  pengaduan.

Karena itu, jika perusahaan tidak membayar kewajiban THR, karyawan diminta untuk menyampaikan pengaduan ke Posko THR. Selain melakukan monitoring, Disnakertrans berharap dengan posko ini bisa lebih jeli melihat kondisi karyawan di  lapangan.

“THR karyawan harus dibayar minimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. Bagi  yang sudah setahun lebih bekerja,” ungkap Kepala Disnakertrans Alam Sudrajat.  Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kata Alam, semua perusahaan wajib membayar THR kepada semua karyawannya.

Setiap tahun Disnakertrans dan Komisi II DPRD melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan untuk melihat apakah mereka sudah menjalankan kewajibannya atau belum. Hingga saat ini, Alam mengaku tidak memiliki data perusahaan yang tidak  membayar THR. Sebab, setiap melakukan kunjungan ke perusahaan mengaku sudah membayar THR.

“Karena itu Disnakertrans membuka Posko pengaduan agar bisa memperoleh data yang lengkap terkait keluhan dari karyawan,” katanya. Dengan adanya Posko pengaduan para karyawan yang tidak memperoleh THR dapat melaporkan baik secara tertulis  maupun lisan ke Disnakertrans. Setelah itu akan melakukan pengecekan langsung  ke perusahaan yang dilaporkan.

“Bukan hanya yang tidak dibayar, tapi yang diberi THR dengan nominal tidak sesuai juga bisa melapor. Kita sebelumnya sudah mengirim surat ke perusahaan, jadi perusahaan seharusnya sudah tahu,” imbuhnya.

Bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ini, kata Alam, memberikan sanksi berupa denda ke perusahaan. “Karena pemberian THR minimal H-7, karyawan akan melapor setelah itu. Kita akan buka  sampai hari terakhir kerja,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2016 pasal 10 ayat 1, ungkap Alam, yang terlambat membayar THR akan didenda 5 persen dari total THR karyawan. Karena itu, Alam mendorong perusahaan  untuk konsisten membayar kewajiban THR. (radar)