Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tempo Sebulan, Warga Desa Buluagung Banyuwangi Ini Telah Beraksi di 2 TKP, Ini yang Jadi Target Operasinya

tempo-sebulan,-warga-desa-buluagung-banyuwangi-ini-telah-beraksi-di-2-tkp,-ini-yang-jadi-target-operasinya
Tempo Sebulan, Warga Desa Buluagung Banyuwangi Ini Telah Beraksi di 2 TKP, Ini yang Jadi Target Operasinya

Radarbanyuwangi.id – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, aksi kejahatan tampaknya mulai meningkat. Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap anggota Polsek Pesanggaran setelah mencuri dua motor di tempat terpisah hanya dalam waktu sebulan.

Tersangka yang kini dijebloskan ke ruang tahanan poslek sambil menjalani pemeriksaan itu Wahyudi, 34, warga Dusun Sidorukun, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung.

“Tersangka masih kita periksa di polsek,” cetus Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan.

Menurut Kapolsek, aksi curanmor yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Selasa (26/3) sekitar pukul 07.30 di Pantai Lampon, Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran dengan korban Setyo Wardoyo, 63, warga Dusun Purwosari, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung. “Korban ini nelayan,” terangnya.

Korban ini, jelas Kapolsek, sekitar pukul 06.00 datang ke Pantai Lampon untuk mencari ikan menggunakan jala.

Saat itu, motornya Honda Supra Fit dengan nomor polisi P 3144 UW ditaruh di pinggir pantai.

“Sekitar pukul 07.30, korban kembali, tapi motornya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Sadar motornya hilang dicuri maling, jelas Kapolsek, korban datang ke Mapolsek untuk melaporkan kehilangan motor.

rei-Dalam-Satu-Bulan-Beraksi-Dua-Kali-2-

Wahyudi (Gareta)

Dari laporan itu, anggota langsung bergerak dan akhirnya berhasil melacak pelaku.

“Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” cetusnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, masih kata Kapolsek, pelaku yang diketahui Wahyudi itu ternyata juga pernah membobol SDN 2 Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, pada Selasa (19/3) sekitar pukul 24.00.

“Pelaku dalam sebulan dua kali melakukan pencurian,” terangnya.

Di SDN 2 Sumbermulyo itu, jelas dia, tersangka masuk ke ruang kepala sekolah dan mengambil satu unit laptop merek Axioo warna hitam beserta charger.

“Kasusnya kita pisah, jadi tersangka kita jerat pasal 362 dan 363 KUHP,” pungkasnya.(rei/abi)