sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan stafnya, Mujafar Salim, oleh Polda Metro Jaya menuai protes keras.
Tim Advokasi Lokataru menilai langkah kepolisian tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Fian Alaydrus, selaku juru bicara tim advokasi, menyebut tuduhan yang dilayangkan kepada keduanya sangat berat.
Baca Juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap, Diduga Hasut Aksi Anarkis
Ia menyoroti bahwa proses penangkapan dilakukan tanpa prosedur awal seperti pemanggilan maupun pemeriksaan.
“Dari sisi prosedur, penangkapan sahabat kami Delpedro dan Mujafar jelas menyalahi KUHP. Tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan, langsung penangkapan dan penetapan tersangka,” tegas Fian, dikutip JawaPos.com.
Delpedro dan Mujafar ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi.
Baca Juga: Demo Tolak DPR Ricuh, Riza Chalid Kembali Jadi Sorotan, Aparat Diminta Buka Fakta
Namun, Fian menyatakan, pihak kepolisian tidak menjelaskan detail bentuk penghasutan yang dimaksud.
Bahkan, disebutkan ada pasal lain yang dikenakan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tidak dijelaskan siapa yang dihasut, berapa usianya, dan di mana buktinya. Proses silang pembuktian seharusnya dilakukan lebih dahulu,” tambahnya.
Baca Juga: Efek Demo? Harga Emas Perhiasan Hari Ini Alami Kenaikan
Menurut tim advokasi Lokataru, tudingan terhadap Delpedro dan Mujafar sangat merugikan, terutama bagi organisasi masyarakat sipil yang selama ini berperan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan penangkapan tersebut.
Page 2

Selasa, 2 September 2025 | 19:23 WIB
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan stafnya, Mujafar Salim, oleh Polda Metro Jaya menuai protes keras.
Tim Advokasi Lokataru menilai langkah kepolisian tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Fian Alaydrus, selaku juru bicara tim advokasi, menyebut tuduhan yang dilayangkan kepada keduanya sangat berat.
Baca Juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap, Diduga Hasut Aksi Anarkis
Ia menyoroti bahwa proses penangkapan dilakukan tanpa prosedur awal seperti pemanggilan maupun pemeriksaan.
“Dari sisi prosedur, penangkapan sahabat kami Delpedro dan Mujafar jelas menyalahi KUHP. Tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan, langsung penangkapan dan penetapan tersangka,” tegas Fian, dikutip JawaPos.com.
Delpedro dan Mujafar ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi.
Baca Juga: Demo Tolak DPR Ricuh, Riza Chalid Kembali Jadi Sorotan, Aparat Diminta Buka Fakta
Namun, Fian menyatakan, pihak kepolisian tidak menjelaskan detail bentuk penghasutan yang dimaksud.
Bahkan, disebutkan ada pasal lain yang dikenakan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tidak dijelaskan siapa yang dihasut, berapa usianya, dan di mana buktinya. Proses silang pembuktian seharusnya dilakukan lebih dahulu,” tambahnya.
Baca Juga: Efek Demo? Harga Emas Perhiasan Hari Ini Alami Kenaikan
Menurut tim advokasi Lokataru, tudingan terhadap Delpedro dan Mujafar sangat merugikan, terutama bagi organisasi masyarakat sipil yang selama ini berperan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan penangkapan tersebut.