Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tolak Pembebasan Pajak Daerah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Draft pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah dalam raperda insentif dan kemudahan penanaman modal di Banyuwangi ditolak legislatif. Pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi investor dinilai akan membebani keuangan daerah.

Oleh karena itu, legislatif mengusulkan agar klausul pembebasan pajak dan restribusi daerah dihapus dari draf raperda yang disampaikan eksekutif tersebut. Perda apa pun yang dibentuk pemerintah tidak boleh membebani keuangan daerah.

Ketua panitia khusus (pansus) raperda insentif dan kemudahan penanaman modal, Mariifatul Kamila mengatakan, Raperda insentif itu perlu direvisi. Salah satunya menghapus Klausul pembebasan pajak daerah dan restribusi daerah bagi investor yang memenuhi persyaratan tertentu.

“Temani-teman anggota pansus ingin pembebasan pajak daerah dan ristrbusi daerah itu dihapus dari draf raperda,” cetusnya. Penghapusan klausul pembebasan pajak daerah dan restribusi daerah perlu dilakukan guna menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Pansus sepakat pemberian keringanan pajak daerah, keringanan retribusi daerah, dan reward bagi penanam modal. “Tetapi, kalau pembebasan pajak daerah dan restribusi daerah, kami tidak sepakat. Investor itu kan punya banyak uang, kenapa harus dibebaskan dari pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Rifa.

Hasil konsultasi ke Kanwil Kemenkum HAM Jatim, draf raperda perlu direvisi. Salah satunya dengan memasukkan kearifan lokal. Jika pemerintah berniat mengundang sebanyak mungkin investor di Banyuwangi, kenyamanan investor juga perlu diperhatikan. “Jika investor tidak nyaman, investor bisa mencabut kembali modal yang mereka tanam di Banyuwangi,” ujar Rifa kemarin. (radar)