sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) serta puluhan knalpot brong hasil penegakan hukum, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dan dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP., Komandan Lanal Banyuwangi yang diwakili Palaksa Mayor (Mar) I Nyoman Suarmika, Dandim 0825 Banyuwangi Mayor (Kav) Suprapto, pejabat lintas sektor, Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyuwangi, para Kapolsek jajaran, tokoh agama, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1.947 botol miras jenis arak ukuran 600 mililiter atau setara sekitar 2,1 ton, 3.170 botol miras jenis arak ukuran 1.000 mililiter atau setara sekitar 3,17 ton, tiga jerigen miras jenis arak dengan berat sekitar 0,105 ton, serta 54 unit knalpot brong.
Baca Juga: Apel Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Perkuat Pengamanan Nataru
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa pemusnahan minuman keras dan pemotongan knalpot brong merupakan langkah konkret kepolisian dalam meminimalisir potensi gangguan kamtibmas menjelang perayaan Nataru.
Menurutnya, peredaran miras dan penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan, tindak kriminalitas, ketidaknyamanan masyarakat, hingga kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Polresta Banyuwangi melakukan penindakan tegas disertai pemusnahan barang bukti.
Baca Juga: Keutamaan Doa di Bulan Rajab: Peluang Mustajab Menjelang Ramadhan
Pemusnahan tersebut juga bertujuan menekan peredaran minuman keras yang berpotensi dikonsumsi masyarakat selama libur panjang Nataru, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamtibcarlantas) di wilayah Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan memastikan kendaraan roda dua menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Tata Cara Puasa Rajab: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Anjurannya dalam Islam
Selain itu, Kapolresta juga mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras.
Ia menegaskan bahwa dampak miras sangat luas dan berbahaya karena dapat memicu gangguan kamtibmas serta berbagai tindak kriminal.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) serta puluhan knalpot brong hasil penegakan hukum, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dan dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP., Komandan Lanal Banyuwangi yang diwakili Palaksa Mayor (Mar) I Nyoman Suarmika, Dandim 0825 Banyuwangi Mayor (Kav) Suprapto, pejabat lintas sektor, Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyuwangi, para Kapolsek jajaran, tokoh agama, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1.947 botol miras jenis arak ukuran 600 mililiter atau setara sekitar 2,1 ton, 3.170 botol miras jenis arak ukuran 1.000 mililiter atau setara sekitar 3,17 ton, tiga jerigen miras jenis arak dengan berat sekitar 0,105 ton, serta 54 unit knalpot brong.
Baca Juga: Apel Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Perkuat Pengamanan Nataru
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa pemusnahan minuman keras dan pemotongan knalpot brong merupakan langkah konkret kepolisian dalam meminimalisir potensi gangguan kamtibmas menjelang perayaan Nataru.
Menurutnya, peredaran miras dan penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan, tindak kriminalitas, ketidaknyamanan masyarakat, hingga kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Polresta Banyuwangi melakukan penindakan tegas disertai pemusnahan barang bukti.
Baca Juga: Keutamaan Doa di Bulan Rajab: Peluang Mustajab Menjelang Ramadhan
Pemusnahan tersebut juga bertujuan menekan peredaran minuman keras yang berpotensi dikonsumsi masyarakat selama libur panjang Nataru, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamtibcarlantas) di wilayah Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan memastikan kendaraan roda dua menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Tata Cara Puasa Rajab: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Anjurannya dalam Islam
Selain itu, Kapolresta juga mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras.
Ia menegaskan bahwa dampak miras sangat luas dan berbahaya karena dapat memicu gangguan kamtibmas serta berbagai tindak kriminal.








