Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Upaya Damai Kasus Rudapaksa di Pulau Merah, Tidak Boleh Terealisasi: Ini Kata TRC PPA

upaya-damai-kasus-rudapaksa-di-pulau-merah,-tidak-boleh-terealisasi:-ini-kata-trc-ppa
Upaya Damai Kasus Rudapaksa di Pulau Merah, Tidak Boleh Terealisasi: Ini Kata TRC PPA

RadarBanyuwangi.id – Kasus perkosaan terhadap seorang wisatawan Pulau Merah Dusun Pancer, Desa Sumberaghung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, terus bergulir.

Selain menjadi atensi publik, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Pusat, mengecam kesepakatan damai jika dilakukan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, sempat terdengar kabar, kasus itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, hingga isu rencana menikahkan korban dengan pelaku.

Sekjend TRCPPA, Veri Kurniawan menjelaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara damai, terlebih dengan menikahkan antara pelaku pemerkosa dan korbannya.

Itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Skuter Retro Keluaran Terbaru, Honda Stylo 160 Cocok Jadi Pilihan Generasi Muda: Berikut Jenis dan Spesifikasi Selengkapnya

“Ini adalah undang – undang like spesialis, jadi harus menjadi atensi khusus dan urgen. Saat kasus kekerasan atau seksual yang dialami oleh anak dilakukan RJ (restorative justice) oleh siapapun itu. Kami mengecam dan akan melaporkan para pihak yang sengaja mengarahkan untuk RJ,” jelas RadarBanyuwangi.id

Menurut Veri, tak jarang pelaku kriminal melakukan tindakan merugikan dengan banyak dalih.

Tak heran, kasus tersebut bisa berakhir dengan damai dari itikad baik yang ditunjukkan.

Namun, dalam kasus pemerkosaan ini upaya pernikahan dipandang bukan sebagai niat baik tersangka. Veri menilai, pernikahan hanya media iming-iming pelaku agar lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: Sapi Air, Ikan Hias Penghuni Akuarium yang Gemoy: Cocok Untuk Koleksi di Rumah

Di lain sisi, aparat hukum, pemerintah dan juga pihak terkait harus mempertimbangkan sisi psikologis korban.

Dalam kasus ini, korban LJ, 17 diperkosa bergiliran oleh dua pelaku EK, 21, dan DP, 23.

“Memang ada kasus yang tidak harus berakhir dibui. Namun harus melihat kronologi, niat jahat pelaku dan kondisi korban itu sendiri. Damai dengan nikah itu jelas salah kaprah, pemerkosaan itu dilakukan bukan karena rasa cinta,” katanya.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Kasus perkosaan terhadap seorang wisatawan Pulau Merah Dusun Pancer, Desa Sumberaghung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, terus bergulir.

Selain menjadi atensi publik, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Pusat, mengecam kesepakatan damai jika dilakukan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, sempat terdengar kabar, kasus itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, hingga isu rencana menikahkan korban dengan pelaku.

Sekjend TRCPPA, Veri Kurniawan menjelaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara damai, terlebih dengan menikahkan antara pelaku pemerkosa dan korbannya.

Itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Skuter Retro Keluaran Terbaru, Honda Stylo 160 Cocok Jadi Pilihan Generasi Muda: Berikut Jenis dan Spesifikasi Selengkapnya

“Ini adalah undang – undang like spesialis, jadi harus menjadi atensi khusus dan urgen. Saat kasus kekerasan atau seksual yang dialami oleh anak dilakukan RJ (restorative justice) oleh siapapun itu. Kami mengecam dan akan melaporkan para pihak yang sengaja mengarahkan untuk RJ,” jelas RadarBanyuwangi.id

Menurut Veri, tak jarang pelaku kriminal melakukan tindakan merugikan dengan banyak dalih.

Tak heran, kasus tersebut bisa berakhir dengan damai dari itikad baik yang ditunjukkan.

Namun, dalam kasus pemerkosaan ini upaya pernikahan dipandang bukan sebagai niat baik tersangka. Veri menilai, pernikahan hanya media iming-iming pelaku agar lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: Sapi Air, Ikan Hias Penghuni Akuarium yang Gemoy: Cocok Untuk Koleksi di Rumah

Di lain sisi, aparat hukum, pemerintah dan juga pihak terkait harus mempertimbangkan sisi psikologis korban.

Dalam kasus ini, korban LJ, 17 diperkosa bergiliran oleh dua pelaku EK, 21, dan DP, 23.

“Memang ada kasus yang tidak harus berakhir dibui. Namun harus melihat kronologi, niat jahat pelaku dan kondisi korban itu sendiri. Damai dengan nikah itu jelas salah kaprah, pemerkosaan itu dilakukan bukan karena rasa cinta,” katanya.