Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Waduh! Belasan Kapal Lintas Ketapang-Gilimanuk Dikandangkan, Dihantui Tragedi Tenggelam?

waduh!-belasan-kapal-lintas-ketapang-gilimanuk-dikandangkan,-dihantui-tragedi-tenggelam?
Waduh! Belasan Kapal Lintas Ketapang-Gilimanuk Dikandangkan, Dihantui Tragedi Tenggelam?

radarbanyuwangi.jawapos.com – Sebanyak 15 kapal penyeberangan yang beroperasi di lintas Pelabuhan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk resmi ditunda keberangkatannya. 

Keputusan ini diambil oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, berdasarkan hasil pemeriksaan rampcheck oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam surat bernomor AL.202/125/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 14 Juli 2025, penundaan dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di lintas tersebut. 

Pemeriksaan rampcheck sebelumnya telah dilaksanakan pada 10 hingga 11 Juli 2025 dengan mengacu pada berbagai aturan terbaru, mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, hingga Peraturan Menteri Perhubungan tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi.

Seluruh kapal wajib melakukan perbaikan menyeluruh sesuai temuan, menjalani dok ulang, dan akan diperiksa kembali hingga seluruh rekomendasi terpenuhi dan kapal dinyatakan laik layar.

Baca Juga: Angin dan Arus Kencang Bikin KMP Gerbang Samudera Kandas di Perairan Selat Bali, 41 Penumpang Selamat!

Artinya, 15 kapal tersebut sementara waktu dilarang untuk berlayar sebelum standar kelayakan berlayar dipenuhi.

Buntut penundaan layar tersebut berakibat penumpukan antrean di pelabuhan. 

Kendaraan logistik, bus, travel dan kendaraan pribadi, harus terdampar di sepanjang jalan menuju pintu masuk pelabuhan. 

Kabar terbaru, kondisi ini memicu amarah sejumlah sopir. 

Adapun daftar kapal penyeberangan yang keberangkatannya ditunda adalah sebagai berikut: 

  1. KMP. Trisakti Adinda milik PT Tri Sakti Lautan Mas dengan GT 1.008
  2. KMP. SMS Swakarya milik PT Lintas Sarana Nusantara dengan GT 785
  3. KMP. Pancar Indah milik PT Pelayaran Makmur Bersama dengan GT 712
  4. KMP. Tunu Pratama Jaya 3888 GT 871 dan
  5. KMP. Tunu Pratama Jaya 5888 milik PT Raputra Jaya dengan GT 1.022.
  6. KMP. Agung Samudera IX milik PT Pelayaran Agung Samudera dengan GT 1.171
  7. KMP. Liputan XII milik PT Segara Luas Sukses Abadi dengan GT 1.221
  8. KMP. Jambo VI milik PT Duta Bahari Menara Line dengan GT 841
  9. KMP. Karya Maritim I GT 708 dan
  10. KMP. Karya Maritim II milik PT Karya Maritim Indonesia dengan GT 922
  11. KMP. Munic V milik PT Munic Line dengan GT 936.
  12. KMP. Perkasa Prima 5 dengan GT 586 dan
  13. KMP. Trans Jawa 9 milik PT Pelayaran Makmur Bersama dengan GT 975
  14. KMP. Samudera Utama milik PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari dengan GT 1.146
  15. KMP. Jalur Nusa milik PT Munic Line dengan GT 739

Penundaan keberangkatan ini disampaikan kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur dan ditembuskan kepada berbagai pihak terkait.

Melalui surat ini, pihak KSOP Tanjung Wangi meminta seluruh operator kapal untuk segera menindaklanjuti hasil rampcheck dengan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi agar kapal-kapal tersebut dapat kembali berlayar dengan kondisi yang benar-benar laik layar dan mematuhi standar keselamatan pelayaran di lintas Ketapang–Gilimanuk.