sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi penentu penting dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Meski terlihat administratif, kelalaian dalam mengisi DRH bisa menutup seluruh peluang peserta untuk diangkat sebagai pegawai.
Risiko paling besar adalah peserta otomatis dianggap mengundurkan diri dari seleksi.
Baca Juga: Selamat! 989 Pendaftar Lolos KIP Kuliah UIN Raden Intan 2025: Berikut Nama yang Lolos Seleksi Berkas
Sistem akan mencatat ketidakhadiran data sebagai penarikan diri, meskipun peserta tidak pernah menyatakan demikian.
Dampaknya, nama calon juga tidak dapat diusulkan dalam penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang berfungsi sebagai identitas resmi.
Selain itu, kelalaian dalam memperbarui data berisiko membuat nama dicoret dari database SSCASN, sistem utama pemerintah dalam perekrutan aparatur negara.
Baca Juga: Jackie Chan Tampil Beda di Shinjuku Incident! Mega Film Asia Indosiar Siap Guncang Layar Malam Ini
Hilangnya data berarti semua langkah yang sudah dilalui peserta sejak awal seleksi menjadi sia-sia.
Lebih jauh, kesempatan untuk memperoleh gaji, jaminan, hingga fasilitas resmi sebagai pegawai pemerintah ikut lenyap.
Menyadari potensi kerugian ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah antisipatif dengan memperpanjang waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025.
Baca Juga: Jackie Chan Bangkit Lagi! The Shadow’s Edge Kuasai Box Office China dengan Rp 2,59 Triliun
Sedangkan untuk usulan penetapan NI, tenggat diperpanjang sampai 25 September 2025.
Kebijakan ini juga memberi waktu tambahan bagi peserta yang masih menunggu dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menunda lagi.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi penentu penting dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Meski terlihat administratif, kelalaian dalam mengisi DRH bisa menutup seluruh peluang peserta untuk diangkat sebagai pegawai.
Risiko paling besar adalah peserta otomatis dianggap mengundurkan diri dari seleksi.
Baca Juga: Selamat! 989 Pendaftar Lolos KIP Kuliah UIN Raden Intan 2025: Berikut Nama yang Lolos Seleksi Berkas
Sistem akan mencatat ketidakhadiran data sebagai penarikan diri, meskipun peserta tidak pernah menyatakan demikian.
Dampaknya, nama calon juga tidak dapat diusulkan dalam penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang berfungsi sebagai identitas resmi.
Selain itu, kelalaian dalam memperbarui data berisiko membuat nama dicoret dari database SSCASN, sistem utama pemerintah dalam perekrutan aparatur negara.
Baca Juga: Jackie Chan Tampil Beda di Shinjuku Incident! Mega Film Asia Indosiar Siap Guncang Layar Malam Ini
Hilangnya data berarti semua langkah yang sudah dilalui peserta sejak awal seleksi menjadi sia-sia.
Lebih jauh, kesempatan untuk memperoleh gaji, jaminan, hingga fasilitas resmi sebagai pegawai pemerintah ikut lenyap.
Menyadari potensi kerugian ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah antisipatif dengan memperpanjang waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025.
Baca Juga: Jackie Chan Bangkit Lagi! The Shadow’s Edge Kuasai Box Office China dengan Rp 2,59 Triliun
Sedangkan untuk usulan penetapan NI, tenggat diperpanjang sampai 25 September 2025.
Kebijakan ini juga memberi waktu tambahan bagi peserta yang masih menunggu dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menunda lagi.