Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wiranto Ungkap 4 Alasan Tidak Mungkin Ada Perpanjangan Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Wiranto Ungkap 4 Alasan Tidak Mungkin Ada Perpanjangan Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu (Foto: Inews.id)

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto menegaskan wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi 3 periode dan penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi. Hal itu disampaikan usai bertemu dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara.

“Tadi, teman-teman berdebat dengan itu. Maka, jawabannya ya “tidak mungkin”,” kata Wiranto di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Wiranto menjelaskan alasan pertama tidak dimungkinkannya perpanjangan jabatan dan penundaan pemilu karena menyangkut amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amandemen dilakukan dengan suara mayoritas Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).

“Harus ada majority dalam MPR (Majelis Pemusyawaratan Rakyat) yang setuju bahwa perubahan di Undang-Undang Dasar 1945 mengenai jabatan presiden. Sekarang, kita berpikir rasional,” ucap Wiranto.

“Kita gunakan “rasio” kita untuk mencoba “apakah” itu mungkin?? Ternyata, memang jawabannya tidak mungkin. Kenapa?? Karena MPR itu kan DPR (Dewan Perwakilan Rakat Daerah) plus DPD (Dewan Perwakilan Daerah). DPR (Dewan Perwakilan Rakat Daerah) sendiri, dari sembilan parpol, hanya tiga parpol yang setuju mengubah itu. Enam parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi, mana mungkin terjadi perubahan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode?” imbuhnya.