Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wow! Banyuwangi Punya Duta Pernikahan Dini

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Sebagai tindakan preventif dalam mengurangi angka pernikahan dini, Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menggalakkan gerakan Duta Pencegahan Pernikahan Anak.

Hal tersebut memang merupakan langkah yang tepat, mengingat menurut data selama tahun 2022 saja, angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi tercatat hingga mencapai 877 perkara, dengan jumlah paling banyak dalam  rentang usia 15 tahun hingga 19 tahun.

Oleh sebab itu, Pemkab Banyuwangi berupaya untuk menggelorakan gerakan Duta pencegahan pernikahan dini. Melalui Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan, pihaknya bergotong royong dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banyuwangi, untuk meningkatkan kesadaran pemuda-pemudi akan resiko pernikahan dalam usia yang belum matang.

“Nanti kita lihat februari ini apakah bisa memaksimalkan fungsi duta pencegahan perkawinan anak,” jelasnya, Kamis (03/02/2023).

Nantinya, Henik menambahkan, para duta bakal menjadi pelopor bagi teman sebanyanya supaya tidak melakukan pernikahan dini. Hal tersebut dilakukan dengan cara sosialisasi dan memaparkan tugas dan kewajiban para anak atau remaja.

“Jadi nanti pemuda-pemudi sekolah bisa memberi pengertian jika usia matang menikah untuk perempuan di usia 21 tahun dan pria di usia 25 tahun,” ucapnya.

Di saat yang sama, Henik memaparkan dampak dari pernikahan dini. Dampak ekonomi, psikologis dan juga kesehatan memang menghantui para pengantin yang masih belum cukup umur.

Untuk dampak ekonomi, jika mereka memutuskan untuk menikah muda, menurut Henik, mereka masih minim dalam ilmu. Sehingga, jika tanpa ilmu, dapat mengakibatkan meningginya angka pengangguran.

Untuk dampak psikologis, karena mereka menikah usia muda, emosional mereka masih labil dan jauh dari komitmen, kasus parahnyanya bisa menjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian.

Untuk dampak kesehatan yaitu tubuh belum siap untuk mengalami masa kehamilan yang akhirnya melahirkan anak yang kurang sehat seperti stunting.

“Maka antisipasi pencegahan pernikahan dini ini sangat perlu diperhatikan supaya tidak menimpulkan apa yang menjadi atensi masyarakat seperti saat ini,” paparnya.

Dikesempatan yang sama, Henik mengungkapkan, bawasanya untuk korban dari kasus pelecehan dan kekerasan mendapatkan pendampingan tim psikologis dari Dinsos Banyuwangi serta Kemenerian Sosial. Tak hanya itu bantuan berupa alat usaha dan seperangkat alat sekolah juga diberikan serta memastikan untuk mereka bersekolah secara aman dan nyaman.

“Semoga apa yang telah diberikan bisa menjadi semangat bagi keluarga terutama anak, kita selalu siap memberikan yang terbaik,” imbuh Henik. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ferry Agusta Satrio

source