Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

APBD 2017 Defisit Rp 98 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Wabup Yusuf menyerahkan dokumen KUPA-PPAS kepada Ismoko didampingi Wakil ketua DPRD Joni Subagio kemarin.

Pangkas Anggaran Belanja Pembangunan

BANYUWANGI- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2017 mengalami defisit sekitar Rp 98.89 miliar. Defisit itu terjadi karena tim anggaran salah memprediksi jumlah sisa lebih pembiayaan angaran (silpa) tahun 2016.

Dalam perubahasan RAPBD 2017 tahun 2016, kekuatan belanja APBD 2017 sebenar sudah mengalami defisit yang cukup besar Rp 181 miliar lebih. Defisit anggaran itu akan ditutup menggunakan Silpa 2016 yang diproyeksi mencapai Rp 181 miliar.

Hanya saja, dalam perjalanannya proyeksi Silpa itu meleset jauh. Setelah dilakukan penghitungan, ternyata Silpa 2016 hanya Rp 82,11 sehingga memaksa Pemkab Banyuwangi melakukan revisi terhadap rencana belanja APBD 2017.

Defisit APBD 2017 itu terungkap dalam nota pengantar pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2017 Bupati Abdullah Azwar Anas yang dibacakan Wakil Bupati (Wlabup) Yusuf Widyaunoko dalam rapat paripurna DPRD kemarin (28/7).

Dalam nota pengatar itu, Bupati Anas menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS). Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, lsmoko tersebut, Yusuf membeberkan tantangan yang harus dihadapi dalam penyusunan P-APBD kali ini. Salah satu faktor defisit anggaran sebesar Rp 98.89 miliar.

“Defisit anggaran tersebut terjadi lantaran sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2016 yang ditetapkan pada APBD 2017 sebesar Rp 181 miliar hanya terealisasi Rp 82.11 miliar saja,” ungkap Yusuf.

Untuk mengatasi defisit anggaran tersebut, kata Yusuf, Pemkab Banyuwangi berupaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah secara signifikan dan melakukan penjadwalan ulang (re-scheduling) program dan kegiatan serta pemotongan anggaran program kegiatan yang kurang produktif.

“Langkah ini menjadi pil pahit yang harus ditelan untuk kembali menyehatkan stabilitas keuangan APBD Banyuwangi 2017 lebih rasional dan kredibel,” ujarnya. Di bidang pendapatan, kata Yusuf, kebijakan yang ditempuh antara lain dengan peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan implementasi sistem informasi online, pemasangan tax monitor, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Sedangkan di bidang belanja daerah, pemkab menetapkan kebijakan memangkas anggaran kegiatan program yang kurang produktif. Pemkab Banyuwangi juga melakukan rescheduling kegiatan infrastruktur yang kurang mendesak.

“Pemkab juga menggeser alokasi belanja daerah menyesuaikan asumsi dasar makro ekonomi dan memfokuskan pada prioritas pembangunan daerah,” papar Yusuf. Berbagai upaya tersebut lantas dituangkan secara detail dalam KUPA-PPAS 2017.

Yusuf merinci, pendapatan daerah pada P-APBD 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp 158,54 miliar dibanding APBD induk 2017. Pendapatan daerah pada APBD 2017 diproyeksi sebesar Rp 2,69 triliun, sedangkan pada P-AP Bl) 2017 diproyeksi mencapai Rp 2.85 triliun.

Pendapatan daerah tersebut antara lain berasal dari pos pendapatan asli daerah (PAD) yang juga diproyeksi naik sebesar Rp 66,86 miliar. PAD pada APBD 2017 diproyeksi sebesar Rp 388,61 miliar, sedangkan pada P-APBD 2017 diproyeksi menjadi Rp 455,48 miliar.

Sedangkan belanja daerah pada P-APBD 2017 diproyeksi naik sebesar Rp 59,65 miliar dibanding APBD induk 2017. Rinciannya, belanja daerah pada APBD induk sebesar Rp 2,87 triliun, sedangkan pada P-APBD 2017 diproyeksi sebesar Rp 2,93 triliun.

Dari sisi pembiayaan daerah, berdasar rancangan belanja dan pendapatan daerah pada P-APBD 2017, terdapat surplus pendapatan terhadap belanja daerah sebesar Rp 98,89 miliar. Anggaran itu digunakan untuk menutup defisit silpa sebesar Rp 98.89 miliar. (radar)