Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bandar SS Muncar Diganjar 13 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bandar-SS-Muncar-Diganjar-13-Tahun

Terbukti Edarkan 23,5 Gram Sabu-sabu

BANYUWANGI – Sapii alias Bob, 54, tampaknya harus merelakan masa tuanya tinggal di dalam penjara. Hal itu dipastikan setelah pria asal Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, itu diganjar hukuman 13 tahun penjara.

Yang menyesakkan, tidak hanya hukuman penjara belasan tahun, Sapii juga dikenai denda yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, pria berkumis itu wajib menggantinya dengan kurungan enam bulan.

Putusan itu diberikan setelah majelis hakim menyatakan Sapii bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Itu artinya putusan yang dibacalcan ketua majelis hakim Achmad Rasyid itu klop dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Sapii dengan hukuman 13 tahun penjara plus denda satu miliar subsider enam bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, Sapii menyatakan pikir-pikir. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mengemukakan sederet alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Pertimbangan yang nmeringanlaan, Sapii sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Atas pertimbangan tersebut dan unsur dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan primer, majelis akhirnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sapii alias Bob ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 30 Juni 2015 lalu.

Pria berusia 54 tahun itu ditangkap BNN di rumahnya. Petugas menemukan Sabu seberat 23,5 gram dan timbangan yang tersimpan di lemari rumahnya. Dalam pengakuannya, sabu-sabu itu diperoleh dari kenalannya. Satu gram diperoleh dengan harga Rp 1,5 juta.

Dari transaksi itu, dia memperoleh keuntungan Rp 500 ribu per gram. Nilaiyang cukup besar sebagai sampingan pekerjaan aslinya sebagai nelayan.(radar)