Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tabrak Bocah hingga Tewas di Banyuwangi, Dua Perempuan Pengendara Motor Ditetapkan Tersangka

tabrak-bocah-hingga-tewas-di-banyuwangi,-dua-perempuan-pengendara-motor-ditetapkan-tersangka
Tabrak Bocah hingga Tewas di Banyuwangi, Dua Perempuan Pengendara Motor Ditetapkan Tersangka

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang bocah berusia enam tahun di Jalan Cemara, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, mendapat penanganan serius dari kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka merupakan perempuan berinisial H (52), warga Kecamatan Glagah, serta S (48), warga Kabupaten Jember.

Saat kejadian, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Skydrive bernomor polisi P 43 XX dan menabrak korban berinisial JRA, balita berusia enam tahun, hingga meninggal dunia.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Andi Restu, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pengendara motor tersebut saat ini juga telah kami tahan,” tegas Ipda Andi Restu, Jumat (17/1).

Penyidikan Sesuai SOP, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Andi menegaskan, proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan tidak memihak kepada siapa pun dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah memeriksa seluruh saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.

Kronologi Kecelakaan di Jalan Cemara

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Insiden melibatkan sepeda motor dan seorang pejalan kaki anak-anak di Jalan Cemara, kawasan padat permukiman di Kelurahan Kebalenan.


Page 2

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, sepeda motor Suzuki Skydrive yang dikendarai tersangka H, dengan S sebagai pembonceng, melaju dari arah timur menuju barat.

Saat kendaraan melintas di lokasi kejadian, korban JRA (6) menyeberang jalan dari arah selatan.

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara sepeda motor tidak sempat menghindar sehingga tabrakan pun tak terelakkan.

Benturan keras membuat korban mengalami luka serius. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSI Fatimah Banyuwangi untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Meski sempat mendapatkan penanganan medis, kondisi korban terus menurun. Pihak rumah sakit akhirnya menyatakan JRA meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mengundang perhatian masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas, khususnya di kawasan permukiman yang ramai aktivitas pejalan kaki.

Imbauan Kepolisian

Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di kawasan padat penduduk, sekolah, dan area permukiman.

“Pengendara harus lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan memperhatikan kondisi sekitar. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Ipda Andi Restu. (rio/aif)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang bocah berusia enam tahun di Jalan Cemara, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, mendapat penanganan serius dari kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka merupakan perempuan berinisial H (52), warga Kecamatan Glagah, serta S (48), warga Kabupaten Jember.

Saat kejadian, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Skydrive bernomor polisi P 43 XX dan menabrak korban berinisial JRA, balita berusia enam tahun, hingga meninggal dunia.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Andi Restu, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pengendara motor tersebut saat ini juga telah kami tahan,” tegas Ipda Andi Restu, Jumat (17/1).

Penyidikan Sesuai SOP, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Andi menegaskan, proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan tidak memihak kepada siapa pun dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah memeriksa seluruh saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.

Kronologi Kecelakaan di Jalan Cemara

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Insiden melibatkan sepeda motor dan seorang pejalan kaki anak-anak di Jalan Cemara, kawasan padat permukiman di Kelurahan Kebalenan.