Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Enam Perusak Fasilitas BSI Dituntut 3 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sunarto-dan-Hengki-Prasetyo-saat-mendengarkan-tuntutan-JPU-di-PN-Banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Kasus perusakan fasilitas pertambangan milik PT. Bumi Sukses Indo (BSI) mendekati babak akhir. Enam dari delapan terdakwa yang diajukan ke persidangan sudah memasuki babak pembacaan tuntutan   dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pasal yang dikenakan pun sama, yakni Pasal 170 ayat 2  ke-1 KUHP tentang perusakan fasilitas umum. Mereka yang diajukan ke penuntutan itu,  di antaranya Riono alias No Bajil, Sunarto  alias Narto alias Pak Po, Didik Hengki Prasetyo, Bukat alias Edi Maling, Fitriyati, dan Edi  Laksono alais Edi Las.

Oleh JPU, mereka masing-masing dituntut hukuman tiga tahun penjara. Khusus Sunarto alias Narto alias Pak Po dituntut lebih berat, yakni 3,6 tahun.  Dua lainnya, yakni Suyadi dan Jovan Tri  Anggoro, sudah divonis pengadilan.

Keduanya juga dituntut tiga tahun oleh JPU.  Namun, oleh majelis hakim keduanya dikenai  pidana penjara selama delapan bulan saja. Dalam tuntutan yang dibacakan  JPU tersebut, mereka dianggap  secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170  ayat 2 ke-1 KUHP tentang perusakan.

Pertimbangan yang memberatkan,perbuatan kedua terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,  menyesali, berjanji tidak akan mengulangi, dan belum pernah dihukum.

Kronologis kejadian, tanggal 25 November 2015 mereka melakukan aksi unjuk rasa di sekitar areal tambang milik PT. BSI.   Secara terang-terangan para terdakwa itu menghancurkan kaca jendela pos dan kantor serta laboratorium milik PT. BSI.

Bersama  pengunjuk rasa lainnya,  mereka melakukan perusakan  menggunakan sejumlah alat, diantaranya kayu, bambu, dan  batu. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi  kuasa hukumnya langsung menyatakan akan melayangkan nota pembelaan (pleidoi).

“Kami akan  ajukan pleidoi,” ujar Jaenuri,  kuasa hukum terdakwa. Sidang akhirnya ditunda pekan  depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa dari  kuasa hukumnya. Sekadar mengingatkan,   aksi demo penolakan  tambang emas di Tumpang Pitu terjadi 25 November 2015 lalu.

Saat itu warga lewat pengeras  suara mengajak warga lain berunjuk  rasa di areal tambang milik BSI. Demo itu dipicu pengelola tambang membendung Sungai   Ringin Agung. Itu mengakibatkan banjir di sekitar rumah warga  sekitar tambang.

Selain itu, unjuk rasa itu dipicu warga menilai limbah penambangan berpotensi mencemari lingkungan. Imbasnya, warga berkumpul dan merangsek ke areal tambang. Sesampai di dalam, Jovan dan Suyadi melakukan tindakan perusakan.

Hal itu mengakibatkan kaca pos penjagaan, kantor, dan laboratorium, milik BSI pecah. Polisi  yang menjaga areal tambang akhirnya berhasil menciduk keduanya. Kemudian, kasusnya  ditangani penyidik Polda Jawa Timur. (radar)