Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rusak Fasilitas PT. BSI, Jovan-Suyadi Diputus 8 Bulan Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Suyadi-dan-Jovan-saat-mendengarkan-putusan-majelis-di-Pengadilan-Negeri-Banyuwangi-Jumat-lalu

BANYUWANGI – Delapan bulan penjara menjadi putusan yang didok majelis hakim atas Suyadi, 47, dan Jovan Tri Anggoro, terdakwa perusakan fasilitas tambang emas milik PT. Bumi Sukses Indo (BSI). Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke-1  KUHP tentang perusakan.

4 Putusan majelis itu didasarkan  atas sejumlah pertimbangan dan  fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Menanggapi putusan itu, Suyadi dan Jovan yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima putusan.

Sementara itu, jaksa pe nuntut umum (JPU) Hari Utomo menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima ataukah menempuh upaya banding. Sikap jaksa yang masih menggantung itu setidaknya didasari atas disparitas putusan hakim  dan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua terdakwa itu dengan  hukuman masing-masing tiga tahun penjara. “Kami bisa menerima putusan ini. Sebab, meski  terbukti bersalah, hakim masih bisa melihat dengan hati nurani  terhadap masalah ini,” beber Rohman Hadi Purnomo, kuasa hukum Jovan dan Suyadi.

Persidangan yang diketuai Bakri  dan Ahmad Rasyid dan Putu Endru Sonata itu resmi ditutup. Sekadar mengingatkan, Jovan  dan Suyadi diajukan ke persidangan  karena dinilai melakukan perusakan fasilitas tambang milik PT. BSI.  Saat itu (25 November 2015) keduanya  melakukan aksi unjuk rasa  di sekitar areal tambang milik PT.  BSI.

Secara terang-terangan keduanya menghancurkan kaca jendela bangunan pos dan kantor serta laboratorium milik PT. BSI. Keduanya bersama pengunjuk rasa lain melakukan perusakan menggunakan sejumlah alat, di  antaranya kayu, bambu, dan  batu. Sebelumnya, lewat pengeras suara, ada ajakan warga agar  berunjuk rasa di areal tambang  milik BSI.

Demo itu dipicu pengelola  tambang membendung  Sungai Ringin Agung. Itu menga  kibatkan banjir di rumah  warga sekitar tambang. Selain itu, unjuk rasa itu juga  dipi cu warga menilai limbah   penambangan berpotensi mencemari lingkungan.

Imbasnya, warga berkumpul dan marengsek masuk ke areal tambang. Sesampai di dalam, Jovan dan Suyadi melakukan tindakan perusakan. Hal itu mengakibatkan kaca pos penjagaan, kantor, dan laboratorium milik BSI pecah.

Polisi yang menjaga areal tambang akhirnya berhasil menciduk keduanya. Kemudian,  ka susnya ditangani penyidik  Polda Jawa Timur. Selain Jovan  dan Suyadi, polisi juga mengamankan  pelaku lain. Mereka kini juga masih menjalani persidangan  di Pengadilan Negeri Banyuwangi.  (radar)