BANYUWANGI – Delapan bulan penjara menjadi putusan yang didok majelis hakim atas Suyadi, 47, dan Jovan Tri Anggoro, terdakwa perusakan fasilitas tambang emas milik PT. Bumi Sukses Indo (BSI). Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang perusakan.
4 Putusan majelis itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan dan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Menanggapi putusan itu, Suyadi dan Jovan yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima putusan.
Sementara itu, jaksa pe nuntut umum (JPU) Hari Utomo menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima ataukah menempuh upaya banding. Sikap jaksa yang masih menggantung itu setidaknya didasari atas disparitas putusan hakim dan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua terdakwa itu dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. “Kami bisa menerima putusan ini. Sebab, meski terbukti bersalah, hakim masih bisa melihat dengan hati nurani terhadap masalah ini,” beber Rohman Hadi Purnomo, kuasa hukum Jovan dan Suyadi.
Persidangan yang diketuai Bakri dan Ahmad Rasyid dan Putu Endru Sonata itu resmi ditutup. Sekadar mengingatkan, Jovan dan Suyadi diajukan ke persidangan karena dinilai melakukan perusakan fasilitas tambang milik PT. BSI. Saat itu (25 November 2015) keduanya melakukan aksi unjuk rasa di sekitar areal tambang milik PT. BSI.
Secara terang-terangan keduanya menghancurkan kaca jendela bangunan pos dan kantor serta laboratorium milik PT. BSI. Keduanya bersama pengunjuk rasa lain melakukan perusakan menggunakan sejumlah alat, di antaranya kayu, bambu, dan batu. Sebelumnya, lewat pengeras suara, ada ajakan warga agar berunjuk rasa di areal tambang milik BSI.
Demo itu dipicu pengelola tambang membendung Sungai Ringin Agung. Itu menga kibatkan banjir di rumah warga sekitar tambang. Selain itu, unjuk rasa itu juga dipi cu warga menilai limbah penambangan berpotensi mencemari lingkungan.
Imbasnya, warga berkumpul dan marengsek masuk ke areal tambang. Sesampai di dalam, Jovan dan Suyadi melakukan tindakan perusakan. Hal itu mengakibatkan kaca pos penjagaan, kantor, dan laboratorium milik BSI pecah.
Polisi yang menjaga areal tambang akhirnya berhasil menciduk keduanya. Kemudian, ka susnya ditangani penyidik Polda Jawa Timur. Selain Jovan dan Suyadi, polisi juga mengamankan pelaku lain. Mereka kini juga masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (radar)