Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Horee, THR Pegawai Negeri Cair

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

THR-Pegawai-Negeri-Cair

BANYUWANGI – Kabar gembira bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Hari ini (27/6), para abdi negara tersebut bakal menerima pencairan gaji ke-14 alias tunjangan hari raya (THR).

Pencairan THR bagi kalangan PNS di Bumi Blambangan dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun  2016 tanggal 17 Juni lalu. PP Nomor 19 tersebut mengatur pemberian tunjangan hari daya dalam  tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara.

THR merupakan penganti kenaikan gaji PNS setiap tahun. Setiap PNS akan menerima THR  sebesar satu kali gaji pokok yang diterima masing-masing individu. “Gaji ke-14 PNS insya-Allah bisa dicairkan Senin (hari ini),” ujar Sekretaris Kabupaten  (Sekkab) Slamet Kariyono kemarin (26/6).

Namun sayang, Sekkab mengaku tidak ingat  total dana yang akan dikeluarkan untuk membayar THR para PNS di Banyuwangi tersebut. “Angka  pastinya di Pak Djajat (Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah (BPKAD, Djajat Sudrajat,  Red),” kata dia.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan  Jawa Pos Radar Banyuwangi, selain akan  menerima THR, pundi-pundi keuangan para PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi akan kembali menerima kucuran dana usai Idul Fitri mendatang.

Dua hari setelah hari kerja efektif berlaku, tepatnya pada 13 Juli, para PNS akan menerima pembayaran gaji ke-13. Kabar baiknya lagi, nominal gaji ke-13 tersebut lebih besar daripada nominal THR yang diterima masing-masing PNS.

Jika THR yang dibayar kepada setiap PNS “hanya” sebesar sekali gaji  pokok, gaji ke-14 yang akan mereka terima bakal lebih tinggi lantaran meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti halnya pembayaran gaji yang mereka terima  setiap bulan.

Sementara itu, Kepala BPKAD, Djajat Sudrajat mengakui nominal gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang akan diterima masing-masing PNS berbeda. “Gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan, sedangkan gaji ke-14 hanya sebesar satu kali gaji pokok. Maka selisihnya cukup siginifikan,” kata dia beberapa hari lalu (13/6).

Namun sama seperti Sekkab Slamet, ketika ditanya total dana yang dibutuhkan untuk  membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut,  Djajat mengaku lupa angka pastinya. (radar)