BANYUWANGI – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Gerakan Peningkatan Pendapatan Pertanian Berbasis Kooperatif (GP3K) tahun 2012, Ahmad Kholili, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kholili dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang korupsi. Selain pidana penjara selama enam tahun, JPU juga menuntut terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta.
Bila denda tidak dibayar, maka terdakwa wajibmenggantinya dengan pidana kurungan selama 2,5 bulan. Selain itu, jaksa juga meminta ketua LMDH Rimba Makmur Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, itu membayar uang pengganti kerugian negara Rp 233 juta.
“Benar dia sudah dituntut dan selanjutnya tinggal pembacaan pleidoi dari kuasa hukumnya,” ujar Jaksa penuntut Umum Agus Budianto. Dana GP3K itu bukan dana sharing, tapi pinjaman lunak yang dikeluarkan Perhutani KPH Banyuwangi Utara.
Nilai pinjamannya Rp 202 juta. Dana tersebut disertai jaminan dan harus dikembalikan. Untuk menutup pinjaman itu, Ahmad Kholili diduga mempergunakan dana sharing tahun 2012 dengan tanpa persetujuan anggota LMDH Rimba Makmur.
Saat uang cair, uang itu dibayarkan kepada Perhutani untuk menutup GP3K. Keputusan itu diambil tanpa persetujuan anggota LMDH. Merasa dirugikan, akhirnya anggota LMDH Rimba Makmur melaporkan oknum ketuanya itu ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang menerima laporan itu segera menindaklanjuti kasus tersebut. Kelanjutannya, Kholili ditahan terhitung sejak 14 Maret 2016 lalu. Dia diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, jaksa menguraikan sejumlah pertimbangan dan memberatkan terdakwa. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan berlawanan dengan semangat serta program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persi dangan, jaksa menuntut Kholili dengan hukuman enam tahun plus denda Rp 500 juta subsider 2,5 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga mewajibkan Kholili membayar kerugian negara Rp 233 juta.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa itu berencana membacakan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. (radar)