Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Nunggak 3 Bulan, Nasabah PT. FIF Banyuwangi di Gugat

Triyana Mediyanti Nasabah
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Triyana Mediyanti Nasabah

BANYUWANGI – Triyana Mediyanti (34) kaget bukan kepalang. Dia diseret ke meja hijau lantaran digugat oleh Nur Hadi SH dan Partners selaku kuasa hukum PT. Federal Internasional Finance (FIF) dengan nomor register: 51/Pdt G.S/2017/PN.Bws tanggal 20/11/2017.

Warga Jl. KH. Wahid Hasyim, RT 04 RW 01 Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi itu digugat oleh perusahaan pembiayaan tersebut karena diduga telah ingkar janji (wanprestasi) atas nomor perjanjian pembiayaan konsumen: 812000139917 tanggal 11/02/2017, sehingga menyebabkan kerugian materil dan immateriil yang ditanggung oleh pihak PT. FIF Cabang Banyuwangi.

“Saya gak nyangka kalo FIF sampai segitunya (menggugat), padahal keterlambatan saya baru 3 bulan, itu pun saya selalu komunikasi dengan petugasnya,” kata Triyana.

“Selama 3 bulan keterlambatan itu, saya selalu nitip apabila ada rejeki. Dari tenor 24 bulan, saya sudah mengangsur sebanyak 6 kali. Keterlambatan tersebut akibat keadaan usaha macet dan keluarga sakit,” imbuhnya.

Triyana pun semakin tak habis fikir, dari total pinjamannya sebesar Rp. 16 juta, dia diminta membayar sebesar Rp. 16 juta dikalikan 200 persen.

Bahkan menurut surat pemberitahuan dari PN Banyuwangi yang diterimanya pada Senin (27/11), lanjut Triyana, pihak PT. FIF Banyuwangi mengajukan ke PN Banyuwangi untuk mengabulkan guna menyita rumah orang tuanya.

“Bingung saya mas,” ungkapnya dengan mimik wajah memelas.

Sebagai debitur, Triyana menyadari dirinya telah lalai hingga akhirnya menunggak angsuran, namun tidak terbesit sedikit pun niatan untuk menunggak apalagi ingkar janji (wanprestasi). Dirinya berharap ada kebijakan dari pihak PT. FIF Banyuwangi terkait kredit atas dirinya.

“Saya berharap ada solusi terbaik, saya juga ingin menyelesaikan semua hutang saya, saya masih sanggup. Mungkin keadaan saya saat ini terpuruk, tapi siapa yang bisa memastikan rejeki seseorang? toh, saya masih punya waktu 15 bulan untuk melunasi. Untuk denda, Insya Allah saya akan bayar. Saya hanya berharap PT. FIF memberikan kebijakan akan keadaan saya,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Khusaini, Kepala PT. FIF cabang Banyuwangi mengaku memasrahkan semua kebijakan yang diambil management kepada Nur Hadi S.H dan Patners selaku Kuasa Hukum PT. FIF Banyuwangi.

“Mohon maaf mas, saya pasrahkan sudah pasrahkan semua kebijakan kepada kuasa hukum perusahaan,” ucapnya via WhatsApp, Rabu (29/11/17).

Sementara itu, saat berita ini dirilis, komunikasi dengan Nur Hadi S.H selaku kuasa hukum PT. FIF cabang Banyuwangi terputus saat dihubungi via WA dikarenakan masih di perjalanan.