BANYUWANGI – Kalimat penyesalan berkali-kali muncul dari mulut Mugiman, 80, warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru. Pria tua renta itu terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi atas ulahnya melukai Murto, 45, yang terhitung tetangganya sendiri.
Sebilah celurit diamankan polisi dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Atas kasus yang dialaminya itu, Mugiman dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. “Pelaku membacok korban dengan celurit,” beber AKBP Budil Mulyanto, Kapolres Banyuwangi, kemarin.
Aksi membahayakan nyawa itu terjadi pada 15 Juni lalu. Areal PTPN XII Malangsari, masuk Dusun Pancurejo, Desa Kebunrejo, Kalibaru, menjadi saksi bisu kebrutalan Mugiman. Ceritanya, saat itu Murto lewat di jalan desa sembari mengendarai motor.
Tak dinyana di depannya tampak Mugiman berjalan di pinggir jalan. Diduga, akibat jalan terjal, ban motor itu selip. Akhirnya motor itu nyaris menabrak Mugiman. Apesnya, kehadiran motor secara tiba-tiba itu menyebabkan pelaku refleks.
Menyadari bahaya, dia langsung mengayunkan celurit yang dibawa. Apesnya, sabetan celurit itu mengenai dagu kiri korban. Murto pun langsung jatuh tersungkur dan berdarah. Melihat kejadian itu, warga langsung menolong korban.
Mereka juga melaporkan kejadian itu ke polisi terdekat. Sejurus kemudian, Mugiman diamankan. Pengakuannya, pelaku refleks atas kehadiran motor yang akan menabraknya. “Saya langsung sabet saja pakai celurit,” akunya menggunakan bahasa Madura. (radar)