Agenda Rapat Paripurna Bahas Raperda Desa Wisata
BANYUWANGI – Kejadian “menggelitik” mewarnai rapat paripurna di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (17/6). Betapa tidak, enam anggota dewan asal Fraksi Hanura-NasDem kompak absen pada agenda penting dalam rangka pembahasan peraturan daerah (raperda) desa wisata tersebut.
Ironisnya, agenda rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yusieni, itu adalah jawaban fraksi terhadap tanggapan bupati atas rancangan peraturan daerah (raperda) usul anggota DPRD tentang desa wisata.
Karena tidak satu pun anggota fraksi yang hadir, maka secara otomatis fraksi yang anggotanya berasal dari Partai Hanura dan NasDem tersebut tidak dapat menyampaikan pendapat fraksinya pada rapat paripurna kemarin.
Ironisnya lagi, ketidakhadiran seluruh anggota dewan asal Fraksi Hanura-NasDem itu diperparah dengan minimnya tingkat kehadiran para wakil rakyat asal enam fraksi lain. Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi di lapangan, rapat paripurna kemarin hanya dihadiri 28 orang dari total 50 anggota dewan.
Artinya, jika dikalkulasi, tingkat kehadiran dewan pada rapat paripurna kemarin hanya 56 persen. Sementara itu, pada rapat paripurna kemarin fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi menyatakan sependapat dengan pendapat bupati untuk menambah, mengubah, dan mencoret, sejumlah konsideran penyusunan perda.
“Pendapat bupati sangat melengkapi draf raperda usul dewan ini. Karena itu, kami sependapat dengan pendapat bupati tersebut,” ujar Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera, Naufal Badri. Ditanya terkait ketidakhadiran seluruh anggota Fraksi Hanura-Nasdem, Wakil Ketua DPRD Banyuwuangi, Ismoko, mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan jawaban.
“Silakan tanya langsung kepada ketua fraksinya, Mas. Kami tidak berwenang memberikan jawaban. Tetapi, memang tidak ada pemberitahuan tertulis dan pemberitahuan lisan kepada pimpinan dewan bahwa anggota Fraksi Hanura-NasDem tidak bisa menghadiri rapat paripurna hari ini (kemarin)” ujarnya.
Terkait minimnya tingkat kehadiran anggota dewan, Ismoko menegaskan jumlah anggota yang hadir itu telah cukup dan merepresentasikan fraksi masing-masing. Sekadar tahu, rangkaian pembahasan raperda desa wisata itu diawali rapat paripurna penyampaian nota pengantar oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Banyuwangi pada Rabu (15/6).
Penyusunan raperda itu diharapkan menjadi payung hukum pengelolaan berbagai sumber daya dan potensi pariwisata di desa-desa se-Bumi Blambangan. (radar)