BANYUWANGI – Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melarang penggunaan mobil dinas pemerintah untuk mudik Lebaran, disikapi serius jajaran Pemkab Banyuwangi.
Tepat di hari kerja terakhir sebelum cuti bersama 2016, para pejabat kabupaten berjuluk The Sunrise of Java ini mulai mengandangkan kendaraan dinasnya untuk diparkir di halaman kantor pemkab. Pantauan di lapangan, sejak Jumat (1/7) pukul 15.00, sejumlah kendaraan pelat merah asal berbagai instansi yang berkantor di luar kompleks kantor Pemkab Banyuwangi mulai berdatangan.
Mobil dinas yang sehari-hari digunakan para kepala dinas, kantor, camat, dan lain-lain, itu pun langsung diparkir di halaman kantor yang berlokasi di jalan Ahmad Yani Nomor 100, Banyuwangi tersebut. “Oleh Pak Kadis (Kepala Dinas), saya diminta membawa dan memarkir mobil ini ke kantor pemkab,” ujar salah satu sopir yang mengandangkan mobdin di kantor pemkab.
Sekadar diketahui, kewajiban mengandangkan mobil dinas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono. Dalam surat tertanggal 27 Juni tersebut disebutkan, selama pelaksanaan libur dan cuti bersama 2016, semua kendaraan roda empat milik pemkab dilarang dipergunakan.
Kendaraan itu harus diparkir di halaman kantor Pemkab Banyuwangi sejak 1 Juli sampai 8 Juli mendatang. Namun, kewajiban mengandangkan mobil dinas itu tidak berlaku bagi kendaraan operasional, misalnya kendaraan operasional Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), kendaraan operasional rumah sakit dan puskesmas, dan lain-lain.
“Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah lama diterapkan di Banyuwangi. Tahun ini pun sama,” ujar Sekkab Slamet Kariyono. (radar)