Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pria Mabuk Curi Beras

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Subhan saat diamankan di Mapolsek Glagah kemarin.

BANYUWANGI – Ada-ada saja ulah Subhan, 43. Berdalih untuk membantu anak yatim, pria asal jalan Gajahmada, RT 05, RW O8, Lingkungan Condro, Desa/Kecamatan Kaliwates, Jember, ini nekat mencuri empat karung beras di pabrik  padi di Dusun Krajan, Desa Paspan, Kecamatan Glagah.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Subhan telah bekerja di pabrik penggilingan UD Sumber Akbar sekitar sebulan lalu. Nah, pada Jumat dini hari (12/5), tepatnya pukul 01.00, dia bersama rekannya yang dikenal dengan sebutan Gembel masuk ke area gudang dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna merah.I

Awalnya petugas jaga gudang tidak curiga dengan tindak-tanduk kedua pelaku. Namun ternyata, saat keluar gudang, Subhan dan Gembel membawa empat karung beras, masing-masing karung berisi sepuluh kilogram (Kg).

Mendapati hal itu, Jam’ul Anam dan beberapa petuga siaga gudang yang lain langsung melakukan pengecekan ke dalam gudang. Benar saja, mereka mendapati empat karung beras merek “Putri Agung’ telah hilang.

Singkat cerita, sekitar pukul 02.00, Subhan kembali ke gudang tersebut. Namun kali ini dia datang seorang diri. Petugas jaga mengetahui Subhan datang langsung bersikap. Mereka mengamankan pria yang tangan kiri dan kedua kakinya dipenuhi tato itu di kantor pabrik penggilingan padi tersebut.

Sejurus kemudian, petugas melapor kepada aparat kepolisian Polsek Glagah. Petugas yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi. Subhan lantas digelandang ke Mapolsek Glagah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menariknya, saat disidik Subhan yang kala itu tengah berada dalam pengaruh minuman keras mengaku beras itu akan dia sumbangkan kepada anak yatim.  Kapolsek Glagah, AKP Ibnu Mas’ud membenarkan pihaknya telah mengamankan satu tersangka pencurian beras di pabrik penggilingan padi UD Sumber Akbar tersebut.

“Tersangka kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kemarin (16/5). Kapolsek Mas’ud menambahkan, selain mengamankan satu tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga karung beras serta sepeda motor Honda Vario Nopol P 6638 YG yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Satu karung beras yang lain telah dijual oleh tersangka.

“Sedangkan satu tersangka yang lain (Gembel) masuk  dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (radar)