BANYUWANGI, KOMPAS.com – Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuba Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) satuan pelayanan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur menggagalkan upaya pengiriman 120 kilogram hiu.
Hiu tersebut termasuk dalam kategori Apendiks II CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah).
Modus yg dilakukan adalah pengajuan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak delapan koli.
Namun petugas yang melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran menemukan kejanggalan atas pengiriman tujuan Denpasar, Rabu (10/12/2025) tersebut.
Baca juga: Sebelum Megalodon, Hiu Raksasa 8 Meter Ini Kuasai Lautan Era Dinosaurus
“Didapatkan hiu segar seberat 120 kg yang disembunyikan dalam 2 koli, sebagian ikan kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam Permohonan Tindakan Karantina (PTK),” jelas koordinator karantina ikan di Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) untuk mengidentifikasi jenis-jenis hiu yang diamankan.
“Berdasarkan hasil identifikasi, hiu segar sebanyak 120 kg tanpa dokumen pendukung tersebut berasal dari tiga jenis hiu, yaitu hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus) dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis),” jelas Indah.
Ketiga jenis hiu tersebut secara internasional masuk dalam daftar Apendiks II CITES.
Status Apendiks II ini mewajibkan agar perdagangan dan pemanfaatannya diatur dan diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam populasi di alam liar.
Baca juga: 24 Hiu Paus Terdampar di Selatan Jawa, Dipicu Keracunan Logam hingga Perubahan Iklim
“Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penahanan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi dan akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur menegaskan Penggagalan ini merupakan langkah preventif guna memastikan komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan sesuai regulasi perlindungan spesies yang berlaku secara nasional maupun internasional.
“Ini upaya tegas kami untuk ikut serta menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami imbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutup Hari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang








