radarbanyuwangi.jawapos.com – Ketukan palu di ruang sidang paripurna DPRD Banyuwangi, Sabtu (9/8), menjadi sinyal resmi naiknya sejumlah tarif pajak di Bumi Blambangan.
Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disahkan, dengan sorotan utama pada sektor hiburan dan jasa.
Diskotek dan kelab malam kini dikenai pajak 75 persen, sementara karaoke dan bar 40 persen. Panti pijat juga tak luput, tarifnya dipatok 10 persen.
Baca Juga: Perda Pajak dan Retribusi Diubah! Ini Dampaknya Bagi UMKM dan Tempat Hiburan di Banyuwangi
Restoran, katering, hotel, jasa parkir, dan hiburan lain ikut masuk daftar penyesuaian.
Perubahan ini diklaim untuk menyesuaikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
PBB dan PBJT Jadi Sorotan
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan 0,3 persen.
- Usaha makanan/minuman dengan omzet di bawah Rp5 juta/bulan dibebaskan dari PBJT.
- Omzet Rp5–10 juta/bulan dikenai 5 persen.
- Omzet di atas Rp10 juta/bulan dikenai 10 persen.
Sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga diperketat: baik yang memiliki izin atau belum, tetap wajib bayar pajak jika memenuhi kriteria.
Target PAD Meningkat
Pemkab Banyuwangi berharap perubahan ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Catat! Beli Emas Bakal Kena Pajak Ekstra Mulai Agustus 2025
Dengan regulasi baru ini, DPRD optimistis pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Perubahan Perda ini mencakup 14 poin penting, di antaranya:
- Penyesuaian jenis pajak daerah yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, hingga opsen PKB dan BBNKB.
- Tarif PBB-P2 ditetapkan 0,3 persen.
- Pengecualian pajak bagi usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp5 juta per bulan.
- Penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk restoran, katering, hotel, parkir, hingga hiburan seperti diskotek, karaoke, dan spa.
- Kenaikan tarif untuk hiburan tertentu, misalnya diskotek dan kelab malam sebesar 75 persen, karaoke 40 persen.
- Penegasan kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) meski pelaku belum berizin.
- Penyesuaian retribusi parkir, jasa umum, dan perizinan tertentu.
Tarif Pajak Daerah Terbaru Banyuwangi:
Sumber: Laporan Perubahan Perda DPRD Banyuwangi
Page 2

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:07 WIB
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Ketukan palu di ruang sidang paripurna DPRD Banyuwangi, Sabtu (9/8), menjadi sinyal resmi naiknya sejumlah tarif pajak di Bumi Blambangan.
Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disahkan, dengan sorotan utama pada sektor hiburan dan jasa.
Diskotek dan kelab malam kini dikenai pajak 75 persen, sementara karaoke dan bar 40 persen. Panti pijat juga tak luput, tarifnya dipatok 10 persen.
Baca Juga: Perda Pajak dan Retribusi Diubah! Ini Dampaknya Bagi UMKM dan Tempat Hiburan di Banyuwangi
Restoran, katering, hotel, jasa parkir, dan hiburan lain ikut masuk daftar penyesuaian.
Perubahan ini diklaim untuk menyesuaikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
PBB dan PBJT Jadi Sorotan
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan 0,3 persen.
- Usaha makanan/minuman dengan omzet di bawah Rp5 juta/bulan dibebaskan dari PBJT.
- Omzet Rp5–10 juta/bulan dikenai 5 persen.
- Omzet di atas Rp10 juta/bulan dikenai 10 persen.
Sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga diperketat: baik yang memiliki izin atau belum, tetap wajib bayar pajak jika memenuhi kriteria.
Target PAD Meningkat
Pemkab Banyuwangi berharap perubahan ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Catat! Beli Emas Bakal Kena Pajak Ekstra Mulai Agustus 2025
Dengan regulasi baru ini, DPRD optimistis pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Perubahan Perda ini mencakup 14 poin penting, di antaranya:
- Penyesuaian jenis pajak daerah yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, hingga opsen PKB dan BBNKB.
- Tarif PBB-P2 ditetapkan 0,3 persen.
- Pengecualian pajak bagi usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp5 juta per bulan.
- Penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk restoran, katering, hotel, parkir, hingga hiburan seperti diskotek, karaoke, dan spa.
- Kenaikan tarif untuk hiburan tertentu, misalnya diskotek dan kelab malam sebesar 75 persen, karaoke 40 persen.
- Penegasan kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) meski pelaku belum berizin.
- Penyesuaian retribusi parkir, jasa umum, dan perizinan tertentu.
Tarif Pajak Daerah Terbaru Banyuwangi:
Sumber: Laporan Perubahan Perda DPRD Banyuwangi