radarbanyuwangi.jawapos.com – Setelah puluhan tahun menempati kawasan hutan sebagai lahan permukiman dan pertanian, masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, akhirnya mendapatkan surat hak tanah secara resmi, Senin (14/7).
Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Kehutanan Menhut), Raja Juli Antoni ke salah satu warga dengan disaksikan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani di wisata hutan De Djawatan Desa Benculuk, Kecamatan Cluringm Senin (14/7).
Dalam acara itu, SK yang diserahkan oleh Menhut LH RI sebanyak 152 hektare lahan dari total 1.015 bidang permohonan, dan dinyatakan resmi keluar dari status kawasan hutan, dapat segera diproses untuk sertifikasi hak milik. Pelepasan kawasan ini, bentuk nyata dari hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, dan keadilan sosial bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. “Dengan SK ini, masyarakat Dusun Pancer tidak lagi menempati kawasan hutan secara ilegal. Mereka berhak mengelola dan memiliki lahan secara sah, sesuai aturan yang berlaku,” kata Menhut RI, Raja Juli Antoni.
Baca Juga: Bekas Tambang Disulap Jadi Lahan Wanatani, Banyuwangi Jadi Contoh Tangguh Hadapi Krisis Iklim
Antoni meminta,setelah dilakukan penyerahan ini, SK bisa digunakan dengan semestinya. Ini mengingatkan masyarakat agar sertifikat tanah yang akan diterbitkan digunakan untuk keperluan produktif. “Silakan digunakan, tapi jangan digadaikan ke pinjol, pakai untuk pendidikan anak, pengembangan usaha, atau kebutuhan penting lainnya,” ujarnya.
SK Pelepasan kawasan hutan ini, masih kata Menhut, hasil dari kunjungan Wapres RI Gibran Rakabumi beberapa hari lalu. Saat itu, ia ditelepon oleh Wapres saat rapat dan langsung memberi keputusan SK persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran bisa selesai pada akhir Juni 2025. “Pada 1 Juli saya sudah tanda tangan dan akan melakukan penyerahan pada Rabu (9/7), tapi ada kegiatan mendadak sehingga di undur hari ini (kemarin),”cetusnya.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak, terutama pemerintah pusat yang telah memperjuangkan hak masyarakat. Ia memastikan tahap selanjutnya seperti penetapan batas, pengukuran persil, dan penentuan CPCL (Calon Penerima dan Calon Lokasi) akan segera dilakukan. “Kami akan mempercepat seluruh proses agar masyarakat segera mendapatkan sertifikat resmi, dan tidak lagi dihantui oleh status lahan yang tidak jelas,” ungkapnya.(cw3/abi)