Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

3 Terdakwa Tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya Tewaskan 19 Orang Diadili

3-terdakwa-tenggelamnya-km-tunu-pratama-jaya-tewaskan-19-orang-diadili
3 Terdakwa Tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya Tewaskan 19 Orang Diadili

detik.com

Banyuwangi

Kasus hukum tenggelam Kapal Motor (KM) Tunu Pratama Jaya di perairan selat Bali-Banyuwangi pada 2 Juli 2025 bergulir. Tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 19 orang itu diketahui telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ketiga terdakwa yaitu Erik Imbawani sebagai Mualim I, Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin KMP Tunu Pratama. Ketiga mulai menjalani persidangan dakwaan sejak 23 Desember 2025.

Sedangkan majelis hakim terdiri dari Gede Agastia Erlandi, sebagai hakim ketua dan hakim anggota terdiri dari I Made Endra Arianto, Suwarti, Rista Erna Soelistiowati, Agus Hariyono, dan M Rizky Pratma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang digelar secara daring, dengan ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Banyuwangi, sedangkan hakim dan jaksa dari Pengadilan Negeri Banywuangi.

Dalam surat dakwaan, ketiganya didakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Dari dakwaan juga terungkap bahwa kapasitas daya angkut KMP Tunu Pratama Jaya sebesar 250 ton sampai dengan 300 ton namun saat pada faktanya muatan lebih dari kapasitas dan tak diawasi oleh Erik Imbawani sebagai Mualim I, Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II.

“Bahwa terhadap pemuatan kendaraan dan penumpang yang diawasi oleh terdakwa Nurdin Yuswanto merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab Erik Imbawani sebagai Mualim I yang mengetahui terhadap kapasitas daya angkut KMP Tunu Pratama Jaya sebesar 250 ton sampai dengan 300 ton,” demikian keterangan dakwaan.

“Erik Imbawani sebagai Mualim I tidak pernah memberitahukan terkait kapasitas daya angkut kapal kepada terdakwa Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II yang mengakibatkan pemuatan atas kendaraan dan penumpang tidak didasarkan pada kapasitas daya angkut,” lanjut keterangan dakwaan.

Sedangkan Sandi Wirawan sebagai kepala kamar mesin KMP Tunu Pratama, ia dinilai lalai karena tidak menutup kamar mesin. Akibatnya, saat tenggelam air ombak masuk dan membuat mesin kapal mati.

“Tidak menutup pintu kamar mesin sehingga menyebabkan air ombak masuk melalui pintu kamar mesin kemudian Sandi Wirawan berusaha untuk menutup pintu kamar mesin namun tidak berhasil karena air telah masuk ke dalam kapal yang menyebabkan KMP Tunu Pratama Jaya mesin kapal mati black out dan kapal semakin cepat tenggelam,” jelas dakwaan.

KMP Tunu Pratama Jaya sendiri memiliki jadwal penyeberangan sebanyak 8 kali dalam sehari. Da dan pada tanggal 02 Juli 2025 sekitar jam 22.15 WIB. Kapal telah melakukan penyeberangan pulang pergi sebanyak 5 kali dari 8 kali penyeberangan yang dijalankan.

Kemudian dari penyeberangan keenam dari Pelabuhan LCM Ketapang Banyuwangi memiliki jadwal pemuatan sejak pukul 22.15 WIB sampai dengan pukul 22.56 WIB. Saat itu lah kapal mengalami kemiringan hingga tenggelam dan terbalik.

Saat tenggelam, KMP Tunu Pratama Jaya tercatat mengangkut 22 kendaraan yang terdiri dari 8 delapan unit truk tronton, 3 tiga unit truk besar, 3 tiga unit truk sedang, 7 tujuh unit kendaraan kecil dan 1 satu unit sepeda motor.

Sedangkan penumpang sebanyak 53 orang dengan ABK sebanyak 12 orang. Dari kecelakaan itu tercatat sebanyak 19 orang tewas dengan rincian 17 berhasil diidentifikasi sedangkan 2 terdiri pria dan perempuan tak teridentifikasi.

20D

(auh/abq)