Banyuwangi, Jurnalnews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yang telah rampung dan dibagikan dalam dua tahap dengan total 1.960 sertifikat, kini justru menuai polemik serius. Bukannya menghadirkan kepastian hukum, program nasional tersebut menyisakan segudang persoalan yang membuat warga resah dan geram.
Keluhan warga ramai mencuat, baik di media sosial maupun secara langsung. Masalah paling krusial yang disorot adalah kesalahan cetak luas lahan dalam sertifikat yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satunya dialami Abu Amir, warga Desa Bajulmati, yang mengaku luas tanah miliknya menyusut drastis. Dari luas tanah 4.457 meter persegi, namun di sertifikat tertulis hanya 2.821 meter.
Keluhan serupa juga datang dari warga Desa Sumberanyar yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku luas tanahnya berkurang ratusan meter persegi setelah sertifikat diterbitkan.
“Di permohonan luasnya 4.154 meter, tapi di sertifikat jadi 3.874. Kalau cuma satu dua orang mungkin wajar, tapi ini hampir semuanya begitu. Saya curiga ada yang tidak beres, mungkin karena biayanya murah,” ujarnya penuh kecurigaan.
Puncak keresahan terjadi pada Rabu (7/1/2026), saat puluhan warga mendatangi Kantor Desa Sumberkencono. Mereka mempertanyakan nasib sertifikat yang tak terbit, meski proses pembagian telah selesai.
Juminah, warga Dusun Andelan, mengaku kebingungan lantaran sertifikat miliknya tidak keluar, padahal lahan milik adik dan keponakannya yang berada tepat di samping kanan dan kiri sudah selesai.
“Saya mau ketemu carik, mau menanyakan kenapa sertifikat saya tidak keluar. Lahannya satu lokasi, satu pengukuran, tapi kok punya saya yang di tengah malah tidak jadi,” keluhnya.
Ironisnya, Juminah menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah ia lunasi.
“Saya sudah bayar Rp150 ribu, ada kwitansinya. Ngurusnya bareng-bareng, ukurnya juga bareng. Katanya kemarin pembagian sudah tahap akhir, tapi punya saya malah tidak ada. Saya benar-benar bingung,” tuturnya.
Keluhan senada juga disampaikan Sulistyani, warga Dusun Krajan, yang datang ke kantor desa membawa berkas milik saudaranya, Rosidi. Sertifikat untuk objek tanah pekarangan milik Rosidi juga tak kunjung terbit.
“Kami ingin menanyakan ke panitia PTSL desa, kenapa tidak jadi. Katanya pembagian sudah berakhir, padahal semua syarat sudah diajukan,” ujar Sulistyani.
Hingga berita ini diturunkan, polemik PTSL Desa Sumberkencono masih menjadi tanda tanya besar. Warga berharap ada kejelasan, transparansi, serta tanggung jawab dari pihak terkait agar program yang seharusnya membantu masyarakat tidak justru berubah menjadi sumber kegelisahan dan dugaan ketidakberesan. (Venus Hadi)








