BANYUWANGI, KOMPAS.com – Satlantas Polresta Banyuwangi menindak 32 kendaraan over dimension over loading (ODOL) dalam razia yang dilakukan selama tujuh hari, mulai 2 hingga 9 Juni 2025.
Penindakan ini bertujuan mengatasi kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.
“Ada sekitar 32 kendaraan ODOL yang berhasil kami tindak,” ungkap Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Bripka Hendro Ivan, Selasa (10/6/2025).
Razia ini dilakukan di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Banyuwangi, di mana banyak kendaraan melanggar batas maksimal tonase.
Baca juga: Prabowo Diminta Reshuffle Pejabat yang Tak Serius Berantas Truk ODOL
Beberapa di antaranya bahkan telah dimodifikasi sehingga dimensi bak truk melebihi ukuran resmi pabrik.
Kendaraan yang terbukti melanggar langsung mendapatkan penindakan, di mana sopir diberikan blanko teguran.
“Meski hanya blanko teguran, mereka juga kami minta untuk segera melakukan pembongkaran muatan berlebih atau pengembalian kendaraan ke spesifikasi standar sesuai aturan Kementerian Perhubungan,” jelas Hendro.
Sanksi bagi pelanggar truk ODOL diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Hendro menegaskan bahwa kendaraan ODOL merupakan pelanggaran lalu lintas serius, karena dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan.
“Selain sulit dikendalikan, kendaraan ODOL juga berbahaya ketika berada di kondisi jalan menanjak dan menurun seperti di wilayah Gumitir,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penertiban kendaraan ODOL bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk menyelamatkan pengemudi, pengguna jalan lain, dan menjaga keamanan infrastruktur jalan.
“Kami juga berikan edukasi kepada para sopir, terkait bahaya kendaraan ODOL termasuk sanksi yang diterima,” imbuhnya.
Baca juga: Berantas Truk ODOL, Pemerintah Perlu Galakkan Kembali Jembatan Timbang
Selain penindakan, Satlantas Polresta Banyuwangi juga melakukan pendataan terhadap pemilik kendaraan dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah berkelanjutan, termasuk pembinaan kepada perusahaan angkutan barang yang tidak tertib.
Penindakan terhadap truk ODOL akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama di wilayah Banyuwangi yang setiap harinya dipadati kendaraan.
“Dengan langkah-langkah penegakan hukum ini, tentu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih baik dan bertanggung jawab, demi keselamatan bersama,” tandas Hendro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.