Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

32 Ribu Petugas MBG Diangkat PPPK, Belasan ASN PPPK di Deli Serdang Justru Diputus Kontrak

32-ribu-petugas-mbg-diangkat-pppk,-belasan-asn-pppk-di-deli-serdang-justru-diputus-kontrak
32 Ribu Petugas MBG Diangkat PPPK, Belasan ASN PPPK di Deli Serdang Justru Diputus Kontrak

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kebijakan pemerintah yang berencana mengangkat sekitar 32 ribu petugas Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan.

Di tengah euforia pengangkatan massal tersebut, justru muncul fakta kontras di daerah, di mana belasan ASN PPPK malah diputus kontraknya.

Fenomena ini disoroti Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (DPP AP3KI), Ahmad Saifudin.

Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan kondisi kontradiktif dalam tata kelola kepegawaian nasional.

“Saat 32 ribu petugas MBG diangkat menjadi PPPK, ada 14 teman kami yang ASN PPPK angkatan pertama di Kabupaten Deli Serdang justru diputus kontraknya oleh bupatinya,” ujar Ahmad Saifudin kepada wartawan, Senin (26/1).

Ironisnya, ke-14 ASN PPPK yang diputus kontraknya tersebut merupakan eks honorer kategori dua (K2).

Mereka telah mengikuti seleksi sejak 2019 dan baru resmi diangkat menjadi ASN PPPK pada 2021, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.

Menurut Saifudin, berdasarkan regulasi awal, PPPK angkatan pertama seharusnya memperoleh kontrak kerja selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara berkelanjutan hingga mencapai batas usia pensiun (BUP). Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan.

“Faktanya, ada yang hanya dikontrak satu tahun, ada juga tiga tahun. Memang ada daerah yang memberikan kontrak lima tahun, tetapi lebih banyak yang mengambil masa kontrak di bawah itu,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Saifudin, sangat menyesakkan dada para PPPK angkatan pertama. Pasalnya, perjuangan mereka untuk menjadi ASN tidaklah singkat.

Sebagian besar telah puluhan tahun menjadi honorer, bertahan dalam ketidakpastian status dan penghasilan.

“Bertahun-tahun kami berjibaku memperjuangkan nasib untuk jadi ASN. Jalannya sangat berliku. Kami puluhan tahun jadi honorer, tapi sekarang justru terasa begitu mudah orang lain menjadi ASN,” katanya.

Saifudin menegaskan, pihaknya tidak menolak pengangkatan generasi honorer yang lebih muda, termasuk petugas MBG.

Namun, ia khawatir kebijakan yang tidak disertai pemetaan kepegawaian yang matang justru akan menimbulkan masalah baru di daerah.


Page 2

“Bukan kami tidak rela adik-adik honorer muda mengenyam hasil perjuangan honorer K2. Kami khawatir nanti Pemda dengan alasan tidak kuat menggaji, baik yang tua maupun muda, akhirnya kami yang lebih dulu jadi tumbal keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Menurut AP3KI, persoalan ini muncul akibat tidak selektifnya pemerintah dalam melakukan pemetaan kebutuhan pegawai.

Apalagi, muncul pula informasi bahwa ke depan petugas Koperasi Desa juga akan diangkat menjadi PPPK.

Saifudin mengingatkan, kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa berpotensi membuat pemerintah daerah kelabakan dalam pembiayaan.

Ujungnya, kontrak PPPK bisa kembali diputus di tengah jalan, meskipun para pegawai sudah menggantungkan hidupnya pada status ASN.

“Padahal mereka sudah berani mengambil kredit rumah, menyekolahkan anak, dan memenuhi kebutuhan hidup lain karena merasa statusnya sudah aman,” ujarnya.

Sebagai jalan tengah, AP3KI menawarkan solusi konkret kepada pemerintah pusat, yakni mengalihkan PPPK angkatan pertama dengan SK tahun 2021 menjadi PNS.

Usulan ini dinilai rasional karena mereka telah lama mengabdi sebagai honorer, serta memiliki kualitas, kompetensi, loyalitas, dan dedikasi yang tidak diragukan.

“Intinya, jika ada peralihan PPPK ke PNS, maka PPPK angkatan pertama yang harus didahulukan,” tegas Saifudin.

Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memahami sejarah panjang perjuangan honorer K2 yang telah berlangsung sejak 2005 hingga saat ini.

“Saya yakin Pak Presiden Prabowo Subianto lebih bijak memahami sejarah perjuangan kami saat masih honorer K2, sejak 2005 sampai sekarang,” pungkas Ahmad Saifudin.

Situasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan kepegawaian ke depan, agar pengangkatan ASN tidak justru menimbulkan ketidakadilan baru bagi mereka yang telah lebih dulu mengabdi. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kebijakan pemerintah yang berencana mengangkat sekitar 32 ribu petugas Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan.

Di tengah euforia pengangkatan massal tersebut, justru muncul fakta kontras di daerah, di mana belasan ASN PPPK malah diputus kontraknya.

Fenomena ini disoroti Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (DPP AP3KI), Ahmad Saifudin.

Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan kondisi kontradiktif dalam tata kelola kepegawaian nasional.

“Saat 32 ribu petugas MBG diangkat menjadi PPPK, ada 14 teman kami yang ASN PPPK angkatan pertama di Kabupaten Deli Serdang justru diputus kontraknya oleh bupatinya,” ujar Ahmad Saifudin kepada wartawan, Senin (26/1).

Ironisnya, ke-14 ASN PPPK yang diputus kontraknya tersebut merupakan eks honorer kategori dua (K2).

Mereka telah mengikuti seleksi sejak 2019 dan baru resmi diangkat menjadi ASN PPPK pada 2021, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.

Menurut Saifudin, berdasarkan regulasi awal, PPPK angkatan pertama seharusnya memperoleh kontrak kerja selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara berkelanjutan hingga mencapai batas usia pensiun (BUP). Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan.

“Faktanya, ada yang hanya dikontrak satu tahun, ada juga tiga tahun. Memang ada daerah yang memberikan kontrak lima tahun, tetapi lebih banyak yang mengambil masa kontrak di bawah itu,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Saifudin, sangat menyesakkan dada para PPPK angkatan pertama. Pasalnya, perjuangan mereka untuk menjadi ASN tidaklah singkat.

Sebagian besar telah puluhan tahun menjadi honorer, bertahan dalam ketidakpastian status dan penghasilan.

“Bertahun-tahun kami berjibaku memperjuangkan nasib untuk jadi ASN. Jalannya sangat berliku. Kami puluhan tahun jadi honorer, tapi sekarang justru terasa begitu mudah orang lain menjadi ASN,” katanya.

Saifudin menegaskan, pihaknya tidak menolak pengangkatan generasi honorer yang lebih muda, termasuk petugas MBG.

Namun, ia khawatir kebijakan yang tidak disertai pemetaan kepegawaian yang matang justru akan menimbulkan masalah baru di daerah.