sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga.
OJK secara resmi menunjuk Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti untuk mengisi posisi strategis yang kosong, menyusul dinamika kelembagaan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1), dan diumumkan melalui Siaran Pers OJK Nomor SP 23/GKPB/OJK/I/2026.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan dua pejabat internal sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti.
Pertama, Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kedua, Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” demikian keterangan resmi OJK dalam siaran persnya.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan pengangkatan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Dengan penunjukan ini, OJK menilai tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan pada posisi strategis yang berpotensi mengganggu pengambilan kebijakan di sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika serta tantangan yang berkembang di sektor keuangan nasional maupun global.
Penajaman kebijakan ini dinilai penting, terutama di tengah meningkatnya volatilitas pasar, perkembangan inovasi keuangan digital, serta penguatan perlindungan konsumen.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga.
OJK secara resmi menunjuk Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti untuk mengisi posisi strategis yang kosong, menyusul dinamika kelembagaan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1), dan diumumkan melalui Siaran Pers OJK Nomor SP 23/GKPB/OJK/I/2026.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan dua pejabat internal sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti.
Pertama, Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kedua, Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” demikian keterangan resmi OJK dalam siaran persnya.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan pengangkatan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Dengan penunjukan ini, OJK menilai tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan pada posisi strategis yang berpotensi mengganggu pengambilan kebijakan di sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika serta tantangan yang berkembang di sektor keuangan nasional maupun global.
Penajaman kebijakan ini dinilai penting, terutama di tengah meningkatnya volatilitas pasar, perkembangan inovasi keuangan digital, serta penguatan perlindungan konsumen.







