sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Manajemen Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo berupaya membuka kembali operasional usahanya dengan mengajukan diskresi kepada Pemerintah Kota Probolinggo.
Langkah tersebut ditempuh dengan membuka komunikasi intensif dan menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang masih belum terpenuhi.
Dalam pengajuan itu, manajemen yang berada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi (PPA) meminta agar aktivitas usaha Mie Gacoan Probolinggo dapat kembali dibuka, sembari menyelesaikan kewajiban pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam jangka waktu empat bulan.
Permohonan tersebut disampaikan dengan sejumlah pertimbangan. Manajemen menyebut telah berupaya melengkapi hampir seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah. Salah satunya adalah izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) yang telah dipenuhi.
Selain itu, faktor sosial juga menjadi perhatian. Penutupan sementara operasional restoran berdampak langsung pada puluhan karyawan yang terpaksa dirumahkan sambil menunggu kejelasan izin usaha.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan manajemen PT PPA terkait kelanjutan operasional Resto Mie Gacoan.
“Manajemen mengajukan agar aktivitas usaha Resto Mie Gacoan bisa dibuka kembali, sambil terus melengkapi syarat teknis yang masih kurang,” ujar Diah, Selasa (27/1), dikutip dari Radar Bromo.
Menurut Diah, syarat teknis yang hingga kini belum lengkap adalah Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Kekurangan tersebut berkaitan langsung dengan belum rampungnya fasilitas IPAL yang menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian SLF.
“Kami masih menunggu surat pernyataan komitmen dari manajemen Resto Mie Gacoan. Surat pengajuan sudah disampaikan ke Pak Wali Kota, namun hingga saat ini masih belum turun ke kami,” jelasnya.
Dalam surat pernyataan komitmen yang diajukan, manajemen meminta waktu empat bulan untuk menyelesaikan pembangunan IPAL.
Selama proses tersebut, manajemen berharap pemerintah daerah dapat memberikan izin diskresi agar operasional restoran tetap berjalan.
Diah menegaskan, selama masa penyelesaian IPAL, pihak manajemen menyatakan tetap menjalankan pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup.
“Konstruksi IPAL tetap berjalan dan mereka berkomitmen dalam waktu empat bulan selesai. Sambil pelaksanaan fisik, air limbah hasil operasional tetap dikelola sesuai standar lingkungan hidup,” terangnya.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Manajemen Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo berupaya membuka kembali operasional usahanya dengan mengajukan diskresi kepada Pemerintah Kota Probolinggo.
Langkah tersebut ditempuh dengan membuka komunikasi intensif dan menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang masih belum terpenuhi.
Dalam pengajuan itu, manajemen yang berada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi (PPA) meminta agar aktivitas usaha Mie Gacoan Probolinggo dapat kembali dibuka, sembari menyelesaikan kewajiban pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam jangka waktu empat bulan.
Permohonan tersebut disampaikan dengan sejumlah pertimbangan. Manajemen menyebut telah berupaya melengkapi hampir seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah. Salah satunya adalah izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) yang telah dipenuhi.
Selain itu, faktor sosial juga menjadi perhatian. Penutupan sementara operasional restoran berdampak langsung pada puluhan karyawan yang terpaksa dirumahkan sambil menunggu kejelasan izin usaha.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan manajemen PT PPA terkait kelanjutan operasional Resto Mie Gacoan.
“Manajemen mengajukan agar aktivitas usaha Resto Mie Gacoan bisa dibuka kembali, sambil terus melengkapi syarat teknis yang masih kurang,” ujar Diah, Selasa (27/1), dikutip dari Radar Bromo.
Menurut Diah, syarat teknis yang hingga kini belum lengkap adalah Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Kekurangan tersebut berkaitan langsung dengan belum rampungnya fasilitas IPAL yang menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian SLF.
“Kami masih menunggu surat pernyataan komitmen dari manajemen Resto Mie Gacoan. Surat pengajuan sudah disampaikan ke Pak Wali Kota, namun hingga saat ini masih belum turun ke kami,” jelasnya.
Dalam surat pernyataan komitmen yang diajukan, manajemen meminta waktu empat bulan untuk menyelesaikan pembangunan IPAL.
Selama proses tersebut, manajemen berharap pemerintah daerah dapat memberikan izin diskresi agar operasional restoran tetap berjalan.
Diah menegaskan, selama masa penyelesaian IPAL, pihak manajemen menyatakan tetap menjalankan pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup.
“Konstruksi IPAL tetap berjalan dan mereka berkomitmen dalam waktu empat bulan selesai. Sambil pelaksanaan fisik, air limbah hasil operasional tetap dikelola sesuai standar lingkungan hidup,” terangnya.








