RADARBANYUWANGI.ID – Kasus kematian ayah tiri bernama Abdussamat (33), warga Dusun Krajan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, mengungkap fakta-fakta baru
Tersangka Didik Khoirul Basri (23), ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan hasil penyidikan terbaru menunjukkan bahwa korban tidak meninggal akibat benturan, melainkan karena ditembak dengan senapan angin.
Berikut ini adalah 5 fakta terbaru yang telah dikonfirmasi secara resmi oleh Polsek Kalibaru:
1. Hasil otopsi ungkap luka tembak di kepala
Polisi mulai curiga setelah memeriksa batu yang disebut-sebut menjadi penyebab luka, karena tidak ditemukan bercak darah.
Akhirnya dilakukan otopsi di RSUD Blambangan, dan ditemukan luka tembak di kepala sebelah kiri korban, sekitar dua sentimeter di atas telinga.
2. Tersangka pakai senapan angin merek Panther
Setelah diinterogasi ulang, Didik mengaku bahwa dirinya menembak ayah tirinya menggunakan senapan angin merek Panther.
Tembakan dilepaskan dari jarak sekitar tiga meter, tepat ke arah kepala korban.
Dalam pemeriksaan awal, Didik mengaku bahwa ayah tirinya meninggal setelah kepalanya terbentur batu saat terjadi pertengkaran.
Ia juga menyebut sempat memukul korban dengan bambu sebelum korban jatuh.
3. Korban terbelit utang, sering emosi
Diketahui bahwa hubungan korban dan pelaku memang tidak akrab. Korban yang terbelit utang kerap naik pitam dan memukuli istrinya (ibu kandung tersangka).
Antara korban dan pelaku diketahui juga sering terlibat adu mulut.
“Saat kejadian memang sedang ada pertengkaran,” kata Kapolsek Kalibaru, AKP Achmad Junaedi.
Baca Juga: Byur! Utang Lunas Rejeki Deras, Ribuan Orang Berbondong Nyemplung di Sendang Seruni Banyuwangi
Page 2
Menurut Achmad Junaedi, motif sementara adalah reaksi Didik terhadap kekerasan yang dilakukan korban terhadap ibu kandungnya.
Korban disebut menganiaya ibu pelaku hingga pingsan, serta membawa celurit dan mengancam akan membunuh ibu dan adik pelaku jika ia melarikan diri.
“Ibu pelaku dihajar hingga pingsan. Pelaku membela ibunya dan memukul korban menggunakan bambu. Sebelum insiden senapan angin itu,” katanya.
Baca Juga: Bukan Hoaks! Jalur Gumitir Resmi Ditutup dan Diperbaiki, BBPJN: Rampung Akhir Tahun
Selain menganiaya ibunya hingga pingsan, pelaku juga mengaku emosi lantaran ucapan si korban. Ayah tirinya disebut sempat melontarkan kalimat yang dianggapnya telah melecehkan harga diri ibunya.
Korban sempat menyuruh tersangka untuk menjual alias melacurkan ibunya. Pernyataan ini diduga menjadi awal mula yang menyulut emosi tersangka.
“Kalau nggak punya uang, tawarkan saja ibumu ke orang lain,” kata Kapolsek menirukan pernyataan tersangka.
6. Dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Bukan Pembunuhan Berencana
Berdasarkan hasil penyidikan, Didik tidak dijerat pasal pembunuhan berencana, karena tidak ada bukti niat membunuh sejak awal.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
7. Tidak menyesal, semua demi keselamatan ibu
Didik nampaknya tidak menyesali sedikit pun perbuatannya. Ia mengaku melakukan itu karena nalurinya sebagai anak.
Ia terpaksa melakukan pembelaan berlebihan setelah melihat ibunya dilecehkan dan dihajar hingga pingsan.
“Ya bagaimana, saya membela ibu saya kok,” kata Didik.
Meski peristiwa ini berujung tragis, penyidik melihat tindakan Didik dilakukan dalam situasi tekanan dan kekerasan yang nyata.
Penanganan kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk menggali unsur-unsur lain yang relevan.
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Kasus kematian ayah tiri bernama Abdussamat (33), warga Dusun Krajan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, mengungkap fakta-fakta baru
Tersangka Didik Khoirul Basri (23), ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan hasil penyidikan terbaru menunjukkan bahwa korban tidak meninggal akibat benturan, melainkan karena ditembak dengan senapan angin.
Berikut ini adalah 5 fakta terbaru yang telah dikonfirmasi secara resmi oleh Polsek Kalibaru:
1. Hasil otopsi ungkap luka tembak di kepala
Polisi mulai curiga setelah memeriksa batu yang disebut-sebut menjadi penyebab luka, karena tidak ditemukan bercak darah.
Akhirnya dilakukan otopsi di RSUD Blambangan, dan ditemukan luka tembak di kepala sebelah kiri korban, sekitar dua sentimeter di atas telinga.
2. Tersangka pakai senapan angin merek Panther
Setelah diinterogasi ulang, Didik mengaku bahwa dirinya menembak ayah tirinya menggunakan senapan angin merek Panther.
Tembakan dilepaskan dari jarak sekitar tiga meter, tepat ke arah kepala korban.
Dalam pemeriksaan awal, Didik mengaku bahwa ayah tirinya meninggal setelah kepalanya terbentur batu saat terjadi pertengkaran.
Ia juga menyebut sempat memukul korban dengan bambu sebelum korban jatuh.
3. Korban terbelit utang, sering emosi
Diketahui bahwa hubungan korban dan pelaku memang tidak akrab. Korban yang terbelit utang kerap naik pitam dan memukuli istrinya (ibu kandung tersangka).
Antara korban dan pelaku diketahui juga sering terlibat adu mulut.
“Saat kejadian memang sedang ada pertengkaran,” kata Kapolsek Kalibaru, AKP Achmad Junaedi.
Baca Juga: Byur! Utang Lunas Rejeki Deras, Ribuan Orang Berbondong Nyemplung di Sendang Seruni Banyuwangi